Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Imigrasi
Dirjen Imigrasi Diminta Tangkap Ribuan Pekerja Asing Asal RRC di PT Huawei Tech Investment
Wednesday 20 Feb 2013 15:10:04

Ketua NIKEUBA-SBSI PT Huawei, Heru Waskito Krisna Murti ST.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Serikat Karyawan Pekerja Sehati dari PT Huawei Tech Investment, perusahaan asing yang beralamat di Jl. Basuki Rachmat 122 (Plaza BRI Lantai 6 suite 601) yang merupakan salah satu kantor cabang yang berada di Surabaya, yang notabenenya perusahaan telekomunikasi asal China yang bersifat Multinational Corporation (MNC), tercatat penjualan global sebesar USD 35,3 milliar, Rabu (20/2).

Menurut keterangan dari Heru Wicaksono, ketua serikat pekerja didampingi beberapa rekan-rekan pekerja yang mengaku sejak tanggal (19/2) telah dipecat secara sepihak oleh Managemen Perusahaan dengan alasan yang mengada-ada, bahkan pemecatan dilakukan di sebuah hotel di Surabaya bahwa.

"PT Huawei Tech Investment telah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum terkait dengan hak-hak pekerja/buruh antara lain: Kebebasan Berserikat (Union Busting) Undang-Undang nomor 21 tahun 2000," ujar ketua NIKEUBA-SBSI PT Huawei Heru Waskito Krisna Murti ST.

Selain itu, pemberian surat peringatan (warning later) ke tiga pada Hadi Santoso ST, jabatan wakil ketua dan saudari Paulina Pasaribu ST, jabatan bendahara dalam Pengurus Komisariat F, NIKEUBA-SBSI PT Huawei Tech menyatakan, masih banyak mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal, dimana mereka memberlakukan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, Kepmenakertrans nomor 100 tahun 2004, serta adanya anjuran untuk membayar 10/50 $USA untuk petugas imigrasi.

Mencermati dari pelanggaran-pelanggaran, kami sebagai anak bangsa yang mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk pemenuhan kesejahteraan keluarganya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, dengan ini kami meminta dan akan melakukan langkah hukum. Kami serikat pekerja telah menyurati Komisi IX DPR RI, kami juga akan melaporkan terkait temuan kami ini ke Dirjen Imigrasi dan ke KPK.

Tuntutan kami meminta juga untuk pemulangan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di PT Huawei, di Surabaya dan di Apartemen Jakarta Pusat.

Menanggapi tuntutan dari pihak serikat pekerja, Dirjen Imigrasi melalui staf Humas Heriawan mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa.

"Silahkan dilaporkan dan bantu kami bila ada menemukan pelanggaran dalam pungutan terhadap tenaga kerja asing," ujarnya.

Dijelaskanya lebih lanjut,"pada intinya kami sangat membuka pintu untuk hal tersebut, dan bila ada pekerja asing manyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja, silahkan dilaporkan ke Dir Penindakan, dan akan kami tindaklanjuti," ujarnya di ruang kerjanya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Imigrasi
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
 
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
 
Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
 
Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
 
Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]