Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenakertrans
Dirjen Diduga Ketahui Penyerahan Suap Kemenakertrans
Saturday 10 Sep 2011 19:06:34

Menakertrans dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ditjen Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, Jamaluddin Malik dituding mengetahui pemberian uang, terkait pencairan dana percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Ia diduga mengetahui komitmen pemberian dana Rp 1,5 miliar dari pengusaha PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati kepada anak buahnya tersebut.

Pasalnya, penyerahan uang oleh Dharnawati pada 25 Agustus itu, sudah dikoordinasikan dengan Jamaluddin. Rencananya, uang tersebut akan diterima Fauzi yang diyakini sebagai staf khusus Mennakertrans, Muhaimin Iskandar.

"Benar, Dirjen (Jamaluddin) tahu, karena Dadong (Irbarelawan) dan I Nyoman Suisnaya itu hanya mengikuti perintah atasannya,” kata penasihat hukum Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P4T Kemennakertrans Dadong Irbarelawan, Syafri Noer kepada wartawan, Sabtu (10/9).

Namun, lanjut dia, pada saat penyerahan yang sudah ditentukan itu, Fauzi justru tidak hadir di kantor Ditjen P4T Kemenakertrans. Akhirnya, uang itu pun dititipkan pada Dadong. "Sudah dikoordinasikan ke Dirjen, kalau uang itu akan diterima Fauzi. Tetapi pada hari H (penyerahan uang), Fauzi tidak datang. Jadi, uang itu dititpkan,” jelas Syafri.

Diungkapkan pula, Ali Mudhori dan Fauzi diberi ruangan khusus selama bekerja di Kemenakertrans. Ruangan khusus itu terdapat di lantai dua gedung Kemennakertrans. Keduanya juga dikenal sebagai orang kepercayaan sekaligus orang kuat di Kementerian, karena keduanya sangat dekat dengan Muhaimin. "Mereka itu ada ruangan khusus di gedung Kemenakertrans lantai dua. Dua orang ini difasilitasi kantor oleh kementerian," imbuh Syafri.

Sementara itu, mantan juru bicara PKB versi Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Imron Rosyadi Hamid mengatakan, pada Agustus 2007 lalu, Gus Dur telah memberhentikan Ali Mudhori dari kepengurusan PKB. Namun, saat itu Muhaimin melindunginya dengan tidak menandatangani surat pemberhentian Ali Mudlori.

"Bulan Agustus 2007, almarhum Gus Dur telah memberhentikan Ali Mudhori dari PKB, tapi surat pemberhentiannya tidak ditandatangani Muhaimin sehingga tak bisa dieksekusi," jelas Imron.

Dijelaskan, Muhaimin Iskandar secara moral dan politik harus bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ali Mudlori, karena dia selama ini yang 'melindungi' Ali Mudlori sehingga tetap masuk dalam sistem PKB. "Muhaimin harus ikut bertanggung jawab," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Pada Kamis 25 Agustus 2011, KPK menangkap Dadong Irbarelawan, I Nyoman Suisanaya dan Dharnawati. KPK juga menyita barang bukti Rp 1,5 miliar sebagai imbalan pencairan anggaran APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Papua Barat.(tnc/rob)


 
Berita Terkait Kemenakertrans
 
• Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
 
• Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
 
• Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
 
• Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
 
• 2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]