Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
E-Tilang
Diresmikan Kapolda Metro, E-TLE Mobile Akan Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Lokasi Rawan
2021-03-20 20:03:07

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat menunjukkan camera E-TLE Mobile yang terpasang pada Helm Polantas.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3).

"Saya meresmikan E-TLE Mobile Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari pada kebijakan Bapak Kapolri menuju police 4.0 pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian," kata Fadil kepada wartawan.

Fadil mengatakan, E-TLE Mobile yang dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya berjumlah 30 unit. E-TLE Mobile terpasang di kendaraan dinas Ditlantas Polda Metro Jaya, terdiri dari bodycam, helmet cam, dashcam, dan drone surveillance.

E-TLE Mobile ini, lanjut Fadil, akan melengkapi E-TLE statis yang sudah beropasi lebih dulu.

"ETLE Mobile ditempatkan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalu lintas yang tidak tercover oleh E-TLE statis," ujar Fadil.

"Misal sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka E-TLE Mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," imbuhnya.

Adapun mekanisme penegakkan hukum E-TLE Mobile sama dengan E-TLE statis. Dengan dimasifkannya E-TLE, diharapkan bisa semakin membangun kesadaran masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas dengan tertib.

"Ini juga dapat mengontrol perilaku anggota di lapangan karena E-TLE tidak hanya merekam perilaku pelanggaran lalu lintas, dia juga merekam perilaku anggota yang bertugas di lapangan," lugas Fadil.

Kata Fadil, E-TLE Mobile ini juga akan dimasifkan untuk pelanggaran lalu lintas yang sangat sering terjadi di Jakarta. Seperti balap liar, melawan arus, memotong jalan, tidak memakai helm, hingga berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang.

"E-TLE Mobile bisa berpindah-pindah lokasi. Cara kerjanya mirip dengan E-TLE statis yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait E-Tilang
 
Dirlantas Polda Metro: E-TLE di Jalan Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat Khusus
 
Kapolri Resmi Luncurkan E-TLE Nasional Tahap 1 di 12 Polda
 
Korlantas Polri Siap Luncurkan E-TLE Nasional
 
Diresmikan Kapolda Metro, E-TLE Mobile Akan Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Lokasi Rawan
 
Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik E-TLE
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]