Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Direktur YARA: Kapolda Baca Undang Undang Dulu Sebelum Ngomong
Tuesday 14 Apr 2015 01:19:00

Direktur Eksekutif YARA Safaruddin, SH (Advokat) bersama kelompok Din Minimi beberapa waktu lalu.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Kapolda Aceh Irjen Pol. Husein Hamidi dalam keteranga pers di Aula Polres Lhokseumawe (13/4) terkait penemuan sejumlah Senjata Api (Senpi) dan amunusi yang berhasil disita, serta menangkap sejumlah tersangka kelompok kriminal bersenjata di wilayah hukum Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, sempat dipertanyakan oleh sejumlah wartawan, tentang sejauh mana keterlibatan Direktur Eksekutif Yayayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH dengan kelompok Din Minimi.

Lebih lanjut menyebutkan, "Kita akan minta pertanggung jawaban dari yang bersangkutan (Safaruddin- red) sejauh mana keterlibatannya dengan kelompok Din Minimi, kita akan dalami masalah ini. Ditambahkan” Hal ini dikarenakan kelompok Din Minimi muncul dengan memakai senjata api dan ditayangkan oleh sejumlah media, pokoknya kita akan dalami dan minta pertanggungjawabannya sejauh mana keterlibatan dirinya," jelas Kapolda Aceh Husein Hamidi.

Ditanya apakah sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Safaruddin?, Belum kita panggil, yang penting saat ini adalah mengungkapkan kasus ini terlebih dahulu, terakhir nanti kita akan panggil yang bersangakutan," sebutnya.

Sementra, Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH yang dihubungi awak media pada, Senin (13/4), terkait kedekatannya dengan kelompok bersenjata Din Minimi, mengaku siap untuk dimintai keterangannya terkait dengan aktifitas hukumnya selaku seorang Pengacara terhadap kliennya.

Safaruddin malah balik mempertanyakan, "apa tidak boleh saya menghubungi dan mendampingi klien saya selaku seorang pengacara, apakah jika saya mendampingi seorang koruptor dalam kasus hukumnya, terus saya dikatakan korupsi, logika hukumnya dimana," ujar Safaruddin.

Ditambahkannya, "ini murni saya menjalankan profesi sebagai seorang advokat, Kapolda seharusnya membaca dulu Undang-Undang Advokad sebelum mengeluarkan statement, kita mengharapkan kasus Din Minimi ini diungkapkan secara terang benderang, transparan, jangan tuduh sembarangan dan jangan dipolitisir, agar jelas duduk persoalannya” pungkasnya.(bh/ja/da/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]