Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Direktur YARA: Kapolda Baca Undang Undang Dulu Sebelum Ngomong
Tuesday 14 Apr 2015 01:19:00

Direktur Eksekutif YARA Safaruddin, SH (Advokat) bersama kelompok Din Minimi beberapa waktu lalu.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Kapolda Aceh Irjen Pol. Husein Hamidi dalam keteranga pers di Aula Polres Lhokseumawe (13/4) terkait penemuan sejumlah Senjata Api (Senpi) dan amunusi yang berhasil disita, serta menangkap sejumlah tersangka kelompok kriminal bersenjata di wilayah hukum Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe, sempat dipertanyakan oleh sejumlah wartawan, tentang sejauh mana keterlibatan Direktur Eksekutif Yayayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH dengan kelompok Din Minimi.

Lebih lanjut menyebutkan, "Kita akan minta pertanggung jawaban dari yang bersangkutan (Safaruddin- red) sejauh mana keterlibatannya dengan kelompok Din Minimi, kita akan dalami masalah ini. Ditambahkan” Hal ini dikarenakan kelompok Din Minimi muncul dengan memakai senjata api dan ditayangkan oleh sejumlah media, pokoknya kita akan dalami dan minta pertanggungjawabannya sejauh mana keterlibatan dirinya," jelas Kapolda Aceh Husein Hamidi.

Ditanya apakah sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Safaruddin?, Belum kita panggil, yang penting saat ini adalah mengungkapkan kasus ini terlebih dahulu, terakhir nanti kita akan panggil yang bersangakutan," sebutnya.

Sementra, Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH yang dihubungi awak media pada, Senin (13/4), terkait kedekatannya dengan kelompok bersenjata Din Minimi, mengaku siap untuk dimintai keterangannya terkait dengan aktifitas hukumnya selaku seorang Pengacara terhadap kliennya.

Safaruddin malah balik mempertanyakan, "apa tidak boleh saya menghubungi dan mendampingi klien saya selaku seorang pengacara, apakah jika saya mendampingi seorang koruptor dalam kasus hukumnya, terus saya dikatakan korupsi, logika hukumnya dimana," ujar Safaruddin.

Ditambahkannya, "ini murni saya menjalankan profesi sebagai seorang advokat, Kapolda seharusnya membaca dulu Undang-Undang Advokad sebelum mengeluarkan statement, kita mengharapkan kasus Din Minimi ini diungkapkan secara terang benderang, transparan, jangan tuduh sembarangan dan jangan dipolitisir, agar jelas duduk persoalannya” pungkasnya.(bh/ja/da/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]