Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Direktur PT Indoguna Intens Dipanggil KPK
Monday 11 Mar 2013 11:54:33

Maria Elisabet Liman, Direktur PT Indoguna Utama saat berada di Loby KPK, Senin (11/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Maria Elisabet Liman, Direktur PT Indoguna Utama kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/3) terkait dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Maria akan diperiksa sebagai saksi untu empat tersangka.

Maria Tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:00 WIB. Wanita yang mengenakan pakaian blouse ungu dibalut jaket berwarna putih itu hanya menebar senyuman saat ditanyai para wartawan. Ia langsung masuk ke lobi gedung KPK, yang kemudian memasuki ruang pemeriksaan penyidik.

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK menjelaskan bahwa Maria kembali akan diperiksa sebagai saksi empat tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa untuk semua tersangka," kata Priharsa melalui BlackBerry.

Selain Maria, lembaga pimpinan Abraham Samad ini juga memeriksa tehadap tiga orang pihak swasta lainnya. Salah satunya adalah seorang pengacara A. Rozi. "Ini juga diperiksa untuk keempat tersangka," tambahnya.

Selain dua saksi itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa tersangka dari PT Indoguna Juard Effendi dan satu tersangka lagi yakni Ahmad Fathanah.

Dijelaskan Priharsa, Ahmad akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Juard. Sedangkan Juard, akan diperiksa untuk tersangka bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fatanah, serta dua Direktur PT Indoguna Utama yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Dari empat tersangka itu, baru satu tersangka yang dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Ahmad Fathanah. KPK juga telah menyita hartanya.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini. "Pengembangan TPPU itu apakah bisa dilakukan tersangka lain atau tidak, ini masih dikembangkan. Ini konteks TPPU-nya," katanya beberapa waktu lalu.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]