Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Direktur PT Indoguna Ditangkap KPK
Wednesday 30 Jan 2013 17:22:15

Panji Prasetyo, saat menjawab pertanyaan para wartawan di gedung KPK, Rabu (30/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didatangi pria Panji Prasetyo, yang mengaku Lawyer PT Indoguna. Kedatangannya itu untuk mempertanyakan penyegelan kantor PT Indoguna yang sejak malam tadi, setelah Proses Tangkap Tangan (PTT) di Hotel Le Meridien.

"Saya mempertanyakan penyegelan yang dilakukan KPK terhadap kantor klien kami itu di ruang Accounting, dan itu sangat menganggu," ujarnya.

Kami tidak tahu apa yang terjadi, namun kami harap KPK cepat memproses dan menyelesaikan kasus ini agar dapat segera kembali dioperasionalkan kantor klien kami.

Iya benar tadi malam KPK datang menyegel. Benar ada Direktur PT Indoguna yang saat ini sedang disidik KPK. Kita tunggu hasil penyidikannya, kata pria berkacamata ini

Sementara pihak KPK telah mengatakan akan melakukan pers, "Konpres penangkapan itu jam 18:30 WIB," Kata juru bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi, Rabu (30/1).

Johan mengatakan hingga saat ini keempat orang yang tertangkap itu masih menjalani pemeriksaan. Johan enggan menjelaskan siapa nama-nama orang tersebut. "Mereka masih diperiksa," tambah Johan.

Seperti diketahui, KPK berhasil melakukan proses tangkap tangan (PTT) empat orang di Hotel Le Meridien Jakarta. Mereka masing-masing berinisial A, S, R dan seorang saksi yang masih dirahasiakan identitasnya. Dalam penangkapan itu, KPK ikut menyita sejumlah barang bukti berupa uang pecahan Rp. 100.000 dan buku tabungan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]