Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemalsuan
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
2024-12-09 19:39:17

Kariyadi S Thio (tengah) saat didampingi Kuasa Hukumnya Almaida Galung, SH (kiri baju hitam).(Foto: bh/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Diduga melakukan pemalsuan surat penting, Kariyadi S Thio selaku Komisaris CV. PS di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan Direkturnya ke Polres Samarinda dan perkaranya telah dinaikan ke tingkat penyidikan.

Demikian disampaikan Almaida Galung selaku Kuasa Hukum dan didampingi klien pelapor Kariyadi kepada wartawan di Samarinda pada, Senin (9/12).

Dikatakan bahwa berawal dari pekerjaan proyek di lokasi IKN yang dikerjakan oleh CV. PS dimana oleh saudara Ko (terlapor) selaku Direktur Utama, pekerjaan
proyek tersebut berasal dari PT. Nindya Karya Jakarta, terang Almaida Galung.

Dalam perjalanan pekerjaan proyek tersebut terjadi kendala financing sehingga pada bulan Juni 2023 lalu saudara Ko meminta bantuan kepada Kariyadi S Thio (Pelapor) untuk bergabung bekerjasama dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Karena saudara Kariyadi diketahui memiliki modal berupa uang operasional dan berbagai alat berat untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga membuat kesepakatan bersama dalam bentuk Akta Notaris dimana kedudukan Kariyadi sebagai Komisaris dalam Perusahan CV. PS, jelas Almaida Galung.

"Segala bentuk permodalan dari klien kami Kariyadi (Komisaris) sehingga saudara
Ko (Direktur) menyerahkan penguasaan buku rekening Bank Mandiri dan ATM kepada Kariyadi (Komisaris) berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 04 Oktober 2023. Yang intinya Sdr Ko tidak boleh menggandakan dan atau mengganti buku tabungan," ujar Almaida Galung, yang dibenarkan oleh Kariyadi.

Ditambahkan Kariyadi S Thio bahwa dalam pekerjaan proyek tersebut dirinya selaku Komisaris telah mengeluarkan biaya senilai kurang lebih Rp 7 milyar, dimana hingga saat ini masih mengalami kerugian kurang lebih Rp 2 Miliar, sebut Kariyadi.

Kuasa Hukum Almaida Galung, SH menjelaskan bahwa dalam melakukan transaksi baik dilakukan oleh saudara Ko selalu bersama kliennya Kariyadi, sebagai pemodal, jadi Ko selaku Direktur tidak bisa melakukan transaksi tanpa klien kami.

"Pada awal Juni 2024 saya tidak bisa menggunakan ATM Mandiri untuk melakukan transaksi, ketika saya tanya ke Bank Mandiri jawabannya bahwa Rekening dan ATM sudah di Blokir saudara Ko, karena membawa surat laporan kehilangan dari polisi," ujar Kariyadi.

Kami merasa dirugikan, karena setelah kami cek ke Bank Mandiri, rekening yang sebelumnya nilai kurang lebih Rp 1.140.000.000,- menjadi berkurang oleh saudara Ko hingga tersisa senilai Rp 564 000.000,- dan saudara Ko juga membuat rekening baru untuk menerima pembayaran
hasil pekerjaan dari PT. Nindya Karya, tegas Kariyadi

Karena saya merasa sangat dirugikan, saya di dampingi Kuasa Hukum saya Almaida Gakung, SH pada tanggal 29 Juni 2024 membuat laporan pengaduan polisi dan pada tanggal 03 Desember 2024 dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan No. LP/B/798/X11/2024/5PKT/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur,

Dari pemberitahuan perkembangan kasus berdasar SP2HP Tanggal 28 November
2024, pihak penyidik setelah gelar perkara statusnya telah dinaikan dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan dan terlapor dijerat dengan Pasal 266 KUHP, dimana ancaman penjaranya selama 7 tahun. Kami mengharapkan agar setelah dinaikan ke tahap Penyidikan dapat ditingkatkan menjadi penetapan tersangka, tegas Almaida Galung, Kuasa Hukum Pelapor Kariyadi S Thio.

"Kami sebagai pelapor sangat dirugikan sehingga kami minta agar setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami keberatan kalau tersangka tidak ditahan," tegas Kariyadi S Thio yang bersama Kuasa Hukumnya Almaida Galung, SH mengakatakan kepada wartawan.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]