Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Media
Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
2021-03-15 14:28:17

Kombes Hirbak Wahyu Setiawan (kanan) saat menjabat Atase Polri Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai segala sesuatunya terkait pandemi Covid-19 tak lepas dari fungsi dan peran penting pers.

Demikian diungkapkan Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya, Kombes Hirbak Wahyu Setiawan dalam kegiatan silaturahmi dengan awak media yang berlangsung di Restoran Batik Kuring, SCBD Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Maret 2021.

"Media sangat membantu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat," kata Hirbak.

Lulusan Akademi Kepolisian 1992 Batalyon Pratisara Wirya ini pun berharap agar insan pers tetap produktif dalam menyampaikan informasi yang dapat bermanfaat banyak untuk warga masyarakat.

"Saya berharap rekan-rekan pemilik media dan jurnalis juga membantu menyampaikan informasi terkait keamanan di lingkungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di masyarakat," ujarnya.

Perwira Menengah yang pernah menjabat Atase Polri Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura ini pun menilai apa yang telah dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19 jauh lebih baik dibandingkan negara tetangga, terutama soal program vaksinasi.

"Ini program yang sangat luar biasa bagus. Orang-orang di Singapura saja mengatakan bahwa Indonesia sudah on the track. Awalnya, suntikan vaksin diberikan kepada para tenaga medis di puskesmas-puskesmas, tiga minggu yang lalu vaksinasi dilakukan secara masal kepada para jurnalis. Selain itu pemerintah juga bekerjasama dengan berbagai instansi dalam pelayanan vaksin kepada masyarakat maupun karyawan-karyawan," tuturnya.(bh/mos/amp)


 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]