Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Medan
Direktur I CV Morahi Jaya Divonis 5 Tahun
Tuesday 09 Oct 2012 22:27:42

Ilustrasi (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Happy J Silalahi, selaku Direktur I CV Morahi Jaya, divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan truk beranggaran Rp 1,2 miliar dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal untuk Kabupaten Samosir tahun 2010.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan juga memvonis terdakwa agar membayar denda senilai Rp 100 juta, atau dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Bahkan rekanan Pemkab Samosir ini dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,083 miliar subsider dua tahun kurungan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KR Tamba dan Josua Ginting, yakni tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara, dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 1,083 miliar subsider empat tahun kurungan.

Atas vonis hakim, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir, apakah menerima putusan itu atau mengajukan upaya hukum untuk banding. Usai persidangan ditutup oleh Majelis Hakim, terdakwa tampak menangis.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini, terdakwa Happy J Silalahi dipercaya Pemkab Samosir untuk pengadaan empat unit truk, ia dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab karena "menyulap" kepemilikan kenderaan roda enam tersebut dari yang seharusnya milik Pemkab Samosir menjadi milik perseorangan.

Hal tersebut dikuatkan dari barang bukti berupa empat STNK yang didalamnya tertulis nama perseorangan dan bukan milik Pemkab Samosir. Sebagai rekanan yang dipercaya, terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pembelian empat truk itu dengan anggaran senilai Rp 1,2 miliar.

Berdasarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, menguak praktek illegal terdakwa yang "menyulap" truk milik Pemkab Samosir menjadi milik pribadi. Terdakwa juga telah mengambil uang kontan dari Pemkab Samosir untuk pembelian keempat truk tersebut, dengan cara membeli secara kredit kepada dua leasing atau lembaga keuangan non bank yaitu Dipo Star Finance dan Indo American Leasing.

Tidak hanya berurusan dengan Dipo Star Finance, terdakwa juga berurusan dengan PT. Indo American Finance dengan mengkreditkan kembali keempat truk tersebut.

"Benar terdakwa meminjam uang kepada kita dengan jaminan BPKP empat truck itu. Tapi angsurannya macet dan jika ditotalkan dengan yang belum dibayar, total semuanya mencapai sekitar Rp 700 jutaan," ujar saksi Setio Cendawan pada persidangan sebelumnya di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Nur.

Sementara pada perkara serupa, JPU dan Majelis Hakim yang sama kemarin juga mengadili mantan Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, karena diduga terlibat perkara ini. Namun, agenda persidangan masih mendengarkan keterangan para saksi.

Terdakwa Maringin Simbolon, selaku Kadishub Samosir kala itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga menyetujui pembayaran keempat unit truk itu yang tidak sesuai kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,083 milliar.(bhc/tap)


 
Berita Terkait Medan
 
• Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
• Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
• Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
• Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
• Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]