Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia Akui Meminta Jatah 1 Miliar ke PT Adhi Karya
Tuesday 10 Sep 2013 17:25:35

Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia Saul Paulus David Nelwan (Foto/bhc/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia, Saul Paulus David Nelwan, selepas di periksa sebagai Saksi dalam kasus Mega Projek Hambalang, Paulus David diduga mengakui ada meminta dana sebesar Rp 1 milyar ke PT Adhi Karya atas perintah Terpidana Wafid Muharam.

Dia mengaku mendapatkan arahan dari mantan Sesmenpora, Wafid Muharam.

"Iya (pernah minta uang ke PT Adhi Karya), buat kirim atlet ke Korea. Eh, wasit, ke korea. Dia (Wafid Muharam) minta tolong ke saya itu biasa," ujar Paul Nelwan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
.
Dijelaskan Paul, lebih lanjut, saat itu dirinya meminta uang Rp 1 miliar melalui Teuku Bagus Mohammad Noor. Teuku Bagus saat itu menjabat sebagai direktur operasional PT Adhi Karya.

Saat ditanya soal keterlibatan mantan Menpora Andi Mallarangeng, Paul mengaku tidak mengetahui sama sekali. Dia tak pernah bertemu dengan Andi.

"Oh nggak ada ke pak Andi, saya selalu ke pak Wafid," sanggahnya.

Paul juga menyangkal adanya titipan uang senilai Rp 3 miliar dari PT Adhi Karya untuk Andi Mallarangeng. Paul berkeyakinan bahwa PT Adhi Karya tidak mengeluarkan uang selain yang dia minta.

"Nggak ada, nggak ada Adhi Karya memberikan uang lewat saya, untuk Menpora. Nggak ada, kecuali yang saya ambil sendiri dari Adhi Karya," kilahnya kembali.

Paul Nelwan resmi dicegah KPK sejak 17 Desember 2012 untuk bepergian keluar negeri.

Nama Paul ini sudah cukup sering disebut di kasus Wisma Atlet dan juga muncul di kasus DPID yang menjerat Wa Ode Nurhayati.

Paul juga sering disebut anak buah Nazar yakni Mindo Mora Manullang. Paul diduga kuat menjadi penghubung Rosa dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Edris dengan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

Didasarkan atas fakta-fakta temuan hasil audit investigasi BPK tahap II. Ada penyalah gunaan wewenang dalam proses pengurusan tanah Hambalang.

Kedua, proses pengurusan ijin pembangunan (IMB)

Ketiga, dalam proses lelang pengadan barang dan jasa,

keempat, dalam proses, RAK KL dan proses persetujuan kontrak tahun jamak, persetujuan revisi RAK-KL 2010, persetujuan revisi RAK-KL 2011, persetujuan RAK-KL 2012, persetujuan kontrak tahun jamak.

Kelima, dalam proses pelaksanaan konstruksi, serta ke enam, proses pembayaran aliran dana dan rekayasa akuntansi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]