Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pesantren
Dirbinmas Polda Metro Jaya Sambangi Pondok Pesantren Al Mawaddah
2020-05-17 08:29:43

Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya saat menyerahkan bingkisan dan masker kepada pengurus pondok pesantren Al Mawaddah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya mendatangi Pondok Pesantren Al Mawaddah, di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5). Kedatangannya itu guna bersilahturahmi kepada pemilik Pesantren yakni KH. Abdullah Al Hasani dan Ustad Haikal selaku Pengurus Pondok Pesantren dan sekaligus dalam rangka mewujudkan program Korbinmas Baharkam Polri, yakni menjalin mitra kerja dengan segenap elemen masyarakat.

Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam dengan sistem asrama, Kyai sebagai sentral figurnya, masjid sebagai titik pusat yang menjiwainya.

Oleh sebab itu Pondok Pesantren Al Mawadah yang dipimpin oleh KH. Abdullah Al Hasan menjadi salah satu sasaran Ditbinmas Polda Metro Jaya untuk dijadikan mitra kerja dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif selama wabah pandemi covid-19.

Dalam kesempatan itu, Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya juga membagi bagikan bantuan sosial (bansos) Polri Peduli dan masker.

Sebelum membagikan masker dan bingkisan kepada santriwan dan santriwati Pondok Pesantren Al Mawadah, Dirbinmas Polda Metro Jaya menyampaikan beberapa pesan tentang pencegahan penyebaran virus covid-19 antara lain, ikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, pakai masker, jaga jarak, tunda mudik dulu, cuci tangan yang bersih pakai sabun, dan ikuti protokoler setelah bepergian ke luar rumah yaitu bersihkan badan atau mandi dulu sebelum masuk rumah.

"Tidak ada cara selain mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, hindari kerumunan atau social distancing, jaga jarak hindari kontak langsung atau physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19," tegas Badya Wijaya.

Turut hadir dalam acara itu, KBO Ditbinmas Polda Metro Jaya AKBP Kristitanto, Kasubdit Bintibsos Polda Metro Jaya AKBP Jajang Hasan Basri, Wakasat Binmas Polres Jakarta Selatan Kompol Harsono, Kanit Binmas Polsek Jagakarsa Ipda M.Yasin, Humas Polsek Jagakarsa Aiptu Khairul, dan Bhabinkamtibmas Polsek Jagakarsa Bripka Samsul.(np/bh/amp)


 
Berita Terkait Pesantren
 
HNW: Rancangan Perubahan UU Sisdiknas Menciderai Pesantren
 
Menag Yaqut Cholil Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren, DPR Ungkap Kekecewaan
 
Pimpinan MPR Himbau Pemerintah Agar Lebih Memperhatikan Pesantren
 
Dirbinmas Polda Metro Jaya Sambangi Pondok Pesantren Al Mawaddah
 
RUU Pesantren Belum Mengakomodir Perkembangan Pesantren
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]