Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Hanura
Diprediksi Tak Lolos Pemilu 2014, Hanura Berang
Thursday 12 Dec 2013 19:14:17

Hary Tanoesudibjo.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga riset Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) memprediksi ada enam partai politik yang tak akan lolos ke Senayan pada Pemilu 2014 mendatang. Salah satunya: Partai Hanura. Mengetahui hasil survei itu, Wakil Sekertaris Jenderal Partai Hanura, Kristiawanto langsung berang.

Dihubungi media, Kamis, 12 Desember 2013, dia menuding peneliti lembaga riset SSS tak paham soal strategi kampanye. Dia percaya, Hanura masih bisa berjuang meraih popularitas dan elektabilitas melalui iklan. “Untuk dipilih, tentu harus dikenal terlebih dahulu. Makanya perlu iklan,” katanya.

Menurut dia, Hanura mengandalkan iklan untuk memperkenalkan partainya kepada masyarakat. Sehingga kemudian, masyarakat menyukai dan akan memilih partai besutan Wiranto itu. Kristiawanto optimistis, iklan akan menggenjot perolehan suara partainya pada pemilu mendatang.

“Kami mengunakan iklan karena aspek geografis Indonesia yang sangat luas. Kemudian, diteruskan gerakan kader-kader di bawah melalui sikap keteladanan. Jadi kami optimistis Partai Hanura dapat dua digit Pemilu 2014,” kata dia, seperti dilansir viva.co.id.

Menurut Kristiawanto, survei SSS berbeda jauh dengan temuan partainya. “Temuan kami, tren Partai Hanura sekarang semakin naik, dan semakin diyakini masyarakat akan membawa harapan dan perubahan bangsa ini ke depan lebih baik,” ujar dia yakin.

Sebelumnya SSS mengatakan, Partai Hanura masih kesulitan mendongkrak elektabilitas. Kekuatan media dalam diri Hary Tanoesudibjo tidak berpengaruh banyak. Justru, hadirnya media bagi Hanura akan menjadi bumerang karena digunakan untuk sosialisasi secara berlebihan.

“Publik jadi agak jengah,” kata Direktur Eksekutif SSS, Ari Nurcahyo, beberapa waktu lalu.(vvc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Partai Hanura
 
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
 
Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
 
Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
 
Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
 
Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]