Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Dipo Alam
Dipo Bantah SBY Anggap Anas Bukan Anak Yang Tak Diinginkan
Friday 01 Mar 2013 09:11:56

Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam saat ditanyai para wartawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam membantah anggapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bahwa Susilo Bambang Yudhoyono dalam posisinya sebagai Ketua Dewan Pembina partai itu menganggapnya sebagai bayi yang tak diinginkan (unwanted child).

“Presiden tetap sebagai bapak. Jadi saya kira tidak mungkin presiden punya sesuatu anggapan bahwa Bung Anas itu sebagai unwanted child. Apalagi abandond child, tidak sama sekali,” kata Dipo Alam di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (28/2).

Pernyataan Dipo Alam itu menanggapi pernyataan Anas Urbaningrum saat menyampaikan pernyataan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Minggu (23/2), yang mengatakan bahwa terpilihnya dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres di Bandung pada 2010 sebagai bayi yang tak diinginkan. Pernyataan ini juga disampaikan Anas Urbaningrum dalam sejumlah kesempatan wawancara dengan media massa.

Seskab Dipo Alam meminta agar Anas lebih baik berkonsentrasi terhadap masalah hukum yang dihadapinya, terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dalam kasus Hambalang. “Hadapilah masalah hukum dan masalah status tersangka, bukanlah the end of the world bagi dia (Anas),” ujar Dipo.

Dipo juga menolak tudingan Anas mengenai adanya konspirasi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menunjuk pernyataan komisioner KPK Zulkarnaen bahwa proses di KPK merupakan masalah hukum, bukan politik.

“Saya kira Pak Zulkarnaen itu benar. Jadi, seperti yang lalu ada (tudingan) konspirasi zionis, bahwa ini konspirasi. Bahwa ini masalah hukum, bukan masalah politik, saya percayalah,” kata Dipo.

Dalam kesempatan itu Dipo yang juga merupakan alumni HMI mengajak seluruh anggota HMI dan para alumninya untuk tidak ikut campur soal kasus hukum Anas dan mengaitkannya pada persoalan politik. Dipo mengajak semua anggota dan alumni HMI untuk mensukseskan kongres yang akan berlangsung Maret mendatang.

“Saya mengharapkan mari tidak perlu bawa-bawa HMI dan pada anggota KAHMI juga tetap HMI adalah suatu lembaga yang independen, dan kami mendukung semua supaya sukses penyelenggaraan Kongres HMI 15 Maret mendatang. Saya percaya Anas juga menginginkan suksesnya Kongres HMI,” tukas Dipo.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Dipo Alam
 
• Seskab: Bohong Besar SBY Setujui Papua Merdeka Pasca Pilpres 2014
 
• Seskab Dipo Alam Resmi Buka Akun Twitter
 
• Soal Ancaman Kudeta 25 Maret, Seskab: Itu, Tidak Bakalan Didengar Rakyat
 
• Dipo Bantah SBY Anggap Anas Bukan Anak Yang Tak Diinginkan
 
• Seskab: Aktivitas Presiden Tidak Berkurang Sedikitpun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]