Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Dipo Alam
Dipo Alam Bantah Cari Popularitas
Friday 02 Nov 2012 11:19:07

Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam membantah bahwa dirinya hanya mencari popularitas dengan mengeluarkan surat edaran. Bantahan itu disampaikan Seskab menanggapi sinyalemen Anggota Komisi V DPR RI Saleh Husien dalam dialog di Kabar Petang TV One, Kamis (01/11).

“Ndak perlu saya, buat apa saya cari popularitas. Jadi gak benar. Masa fakta-fakta yang saya keluarkan di dalam surat edaran (Surat Edaran Seskab Nomor 542 Tahun 2012) itu, dengan 1600 permintaan izin pemeriksaan itu untuk cari popularitas. Buat apa?,” kata Dipo Alam sembari menegaskan bahwa fakta-fakta tersebut sudah pernah dia jelaskan di depan Komisi II DPR RI.

Dipo menjelaskan, bahwa dia mengeluarkan surat edaran sesuai tuntutan tugasnya sebagai Sekretaris Kabinet untuk mengingatkan para menteri, anggota kabinet, dan juga Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

“Dan ternyata gaungnya ada. Contohnya kami menerima laporan Irjen, mereka menyambut (surat edaran) itu, ada lagi pejabat dari eselon satu yang memberikan data adanya gejala kongkalikong. Demikian juga sekarang Pak Dahlan,” ujar Dipo Alam.

Dalam kesempatan itu, Seskab menegaskan bahwa keluarnya surat edaran pada tanggal 28 September 2012, jauh sebelum Menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan pernyataan adanya beberapa anggota DPR yang meminta jatah ke jajaran BUMN.

Jika sekarang merebak isu terkait masalah Dahlan Iskan dengan DPR, lanjut Dipo, itu karena sebagai anggota kabinet, Menteri BUMN Dahlan Iskan menindaklanjuti Surat Edaran Seskab. Presiden SBY sendiri, menurut Seskab, telah menyinggung SE tersebut dalam Sidang kabinet.

“Pak Dahlan merasa senang dengan surat edaran ini, demikian juga direksi-direksi BUMN memberikan laporan kepada kami bahwa mereka merasa terlindungi, dan mereka sudah bisa mengatakan bahwa sudah ada surat edaran. Kami tidak bisa menerima adanya (oknum anggota DPR) yang meminta-minta perhatian,” ungkap Dipo.

Menanggapi pernyataan anggota Komisi V DPR RI Saleh Husien, yang merasa tersinggung dengan stigma bahwa anggota DPR kongkalikong. Seskab menegaskan bahwa dalam surat edarannya tidak pernah menyebut anggota DPR, melainkan oknum legislatif DPR/DPRD.

Surat Edara Nomor 542, kata Dipo, bersifat terbuka dan tidak rahasia, yang ditujukan kepada para menteri, anggota kabinet, dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Soal asal-usul partai politik yang menghadapi permasalahan hukum dan diajukan permohonan pemeriksaannya ke Presiden, menurut Seskab Dipo Alam, fakta-fakta yang disodorkannya itu bersumber dari penegak hukum, dari Kejaksaan Agung dan kapolri. Sedang 40 kasus lagi berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun ketika didesak oleh Saleh Husein agar nama-nama anggota DPR itu disebutkan untuk menghindari fitnah, Dipo mengaku tidak memiliki kewenangan untuk membeberkan nama-nama tersebut, termasuk nama-nama oknum dalam temuan baru yang melibatkan BUMN.

“Sama halnya sekarang, bila diminta oleh DPR Pak Dahlan siap untuk membuka nama-nama ini. Dan saya yakin Pak Dahlan tidak punya niat untuk menfitnah, tapi dia menyatakan itu ada dan masih ada. Niat baik kita semua sama-sama ingin memberantas koupsi. Dan Presiden SBY itu konsisten (memberantas korupsi) dalam programnya,” kata Dipo.(skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Dipo Alam
 
Seskab: Bohong Besar SBY Setujui Papua Merdeka Pasca Pilpres 2014
 
Seskab Dipo Alam Resmi Buka Akun Twitter
 
Soal Ancaman Kudeta 25 Maret, Seskab: Itu, Tidak Bakalan Didengar Rakyat
 
Dipo Bantah SBY Anggap Anas Bukan Anak Yang Tak Diinginkan
 
Seskab: Aktivitas Presiden Tidak Berkurang Sedikitpun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]