Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Politik
Diplomasi Parlemen Dukung Politik Luar Negeri Indonesia
2020-11-13 06:27:31

Mardani Ali Sera.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan konstitusi mengamanatkan Indonesia ikut serta menjaga ketertiban dunia. Adanya diplomasi parlemen diharapkan dapat mendukung pemerintah menjalankan politik luar negeri sesuai dengan amanat serta ikut berkontribusi menjaga perdamaian dunia.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menuturkan, setiap negara memiliki karakter tersendiri, oleh karenanya dibutuhkan komunikasi antarnegara. Komunikasi tersebut berupa diplomasi yang bisa dijalankan oleh pemerintah bersama parlemen. Dalam hal ini, BKSAP menjadi ujung tombak diplomasi parlemen.

"Secara umum tugas BKSAP itu menjalankan diplomasi parlemen. Diplomasi yang dijalankan Kementerian Luar Negeri kita sebut first track diplomacy, dan yang dijalankan parlemen yaitu second track diplomacy," kata Mardani dalam Webinar bertajuk "BKSAP dan Diplomasi Parlemen Indonesia di Masa Pandemi Covid-19," pada Rabu (12/11) malam.

Mardani menjelaskan hadirnya diplomasi parlemen juga sebagai instrumen soft power dalam mencapai kepentingan nasional. Ia menjelaskan diplomasi parlemen lebih fleksibel dibandingkan first track diplomacy yang dijalankan pemerintah. Karena itu, sebagai lembaga pembawa aspirasi rakyat, parlemen bisa membawa isu-isu global yang menjadi perhatian rakyat langsung, seperti isu Palestina dan Rohingya.

"Diplomasi parlemen lebih lentur, karena di parlemen kita bisa mendatangi pemerintah, DPR ataupun partai politik yang sedang berkuasa maupun partai oposisi. Itu kelenturan dari diplomasi parlemen," terang Anggota Komisi II DPR RI itu.

Kerja sama internasional semakin penting dirasakan di masa pandemi Covid-19, lanjut Mardani, BKSAP sendiri aktif melalukan advokasi untuk mendukung diplomasi yang telah dilakukan pemerintah. Termasuk, penyediaan vaksin bagi para penyintas dan pasien yang masih mengidap Covid-19.

Kendati demikian, di tengah globalisasi yang semakin rumit dan pandemi, Mardani mengungkapkan masih banyak tantangan yang dihadapi dalam melakukan diplomasi, salah satunya sindrom eksklusifitas. Karenanya, BKSAP senantiasa menyuarakan peran dan dialog multilateralisme di tengah situasi global saat ini, tanpa meninggalkan satu negara pun atau no one left behind.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Politik
 
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
 
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
 
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
 
Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
 
Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]