Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus E-KTP
Dipindahkan dari RSCM ke Rutan KPK, Setnov Pakai Rompi Orange dan Kursi Roda
2017-11-20 06:40:58

JAKARTA, Berita HUKUM - Tepat pada Minggu (19/11) jelang tengah malam, Setya Novanto (Setnov) berhasil dipindahkan dari RSCM ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta.

Ketua DPR RI Setya Novanto dibawa dengan mobil tahanan KPK dengan sejumlah iring-iringan mobil KPK lainnya yang tiba sekitar pukul 23.40 WIB. Novanto terlihat turun dari mobil tahanan KPK, sudah mengenakan rompi oranye khas rompi tahanan KPK.

Turun dari mobil Tahanan, Novanto langsung duduk di kursi roda. Sejumlah pihak kemudian membantu mendorong kursi roda yang dinaiki Novanto untuk masuk ke gedung KPK.

Wartawan yang sejak lama sudah menunggu di lobi KPK langsung memanggil-manggil Setnov ketika ia turun dari mobil. "Papa.. Papa... Lihat sini Pa..., Papa sehat?" demikian teriakan-teriakan dari arah kerumunan awak media. Setnov yang dipanggil 'papa' tidak bereaksi dan hanya bungkam sembari menunjukkan wajah datar.

Sementara, usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Setya Novanto mengatakan dirinya telah mengajukan surat perlindungan hukum berkenaan dengan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP. Ia menyatakan telah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi.

"Saya mematuhi hukum dan sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan-red) di kepolisian. Saya juga ajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden maupun kepada Kapolri dan Kejagung," kata pria yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar ini usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Senin (20/11).

Tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov) tidak menyangka langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK setelah selesai rawat inap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

"Saya tadi juga tidak menyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery," kata Setno.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, membenarkan pernyataan kliennya itu. "Sudah minta perlindungan hukum ke Presiden dan Komisi III. Beliau melakukan segala upaya hukum sesuai prosedur," ujar Fredrich.

Pengajuan perlindungan hukum sudah dilayangkan pekan lalu dan masih menunggu jawaban. "Jawabannya tergantung Presiden. Saya sudah ratusan kali pernah mengajukan perlindungan hukum. Bisa saja dijawab setahun lagi," jelasnya.Selain itu, lanjut Fredrich, SPDP sudah terbit di Bareskrim Polri dan akan segera ditingkatkan.

Menurut pria yang menjadi Wakil Ketua Peradi itu, pihaknya sebagai pengacara telah memberi nasehat hukum kepada Setnov sebagaimana mestinya. Fredrich menolak jika selama ini ia dianggap menghalang-halangi proses hukum Ketua DPR tersebut.

Menurutnya barangsiapa merasa teraniaya, tersakiti, atau diperlakukan tidak adil berhak meminta perlindungan hukum. "Jangan dibilang saya menghalangi hukum. Kita tugasnya membela klien. Kalau membela dikatakan menghalangi lebih baik bubarkan saja negara hukum ini," ujarnya.

Ia menambahkan Advokat tak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata jika sedang menjalankan tugasnya. "Kalau ada yang bilang saya menghasut kayaknya perlu sekolah lagi," kata dia.

Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Ia adalah tersangka kasus korupsi E-KTP.(dbs/kompas/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus E-KTP
 
• Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
• KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
• Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
• KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
• Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]