Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Monopoli
Diperlukan UU yang Kuat untuk Kendalikan Monopoli
Thursday 09 Apr 2015 15:16:18

Ilustrasi. Gedung DPR, DPD, MPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak masalah persaingan usaha yang tidak sehat sehingga terjadi monopoli oleh kelompok tertentu atau sebagai kartel dan mafia dalam kebutuhan hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikuasai atau dimonopoli oleh negara, ternyata aturan perundang-undangannya masih memberi peluang terjadinya kartel, yang justru merugikan rakyat, bangsa dan negara selama ini. Karena itu dibutuhkan UU dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang kuat untuk mengendalikan monopoli kartel tersebut.

“Kalau monopoli atau penguasaan negara terhadap kebutuhan hajat hidup rakyat itu suatu keharusan. Seperti listrik, gas, telekomunikasi, transportasi, air, sandang, pangan, beras, minyak, gula dan sebagainya. Untuk itu diperlukan UU yang baik dan KPPU yang kuat,” tegas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI H. M. Farid Al-Fauzi dalam acara forum legislasi ‘RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ bersama anggota Komisi VI DPR RI FPKS Refrizal, Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, dan Direktur Eksekutif Institute Development of Economics dan Finance (Indef), Enny Sri Hartati di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (7/4) lalu.

Menurut politisi Hanura itu, selama ini juga terjadi tumpang-tindihnya aturan persaingan usaha tersebut antara pusat dan daerah. Di mana aturan tentang pendirian minimarket misalnya, di daerah sudah menjadi wewenang kepala daerah, sehingga aturan dari pusat tidak berlaku di daerah.”Makanya Komisi VI DPR harus menyelesaikan revisi dua UU, yaitu UU Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha dan RUU BUMN, juga perlunya KPPU yang kuat,” ujarnya.

Anggota Komisi VI dari FPKS Refrizal mengakui jika UU Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tersebut lahirnya bisa disebut terburu-buru karena pasca reformasi di mana kita menginginkan sebuah UU, namun hasilnya masih memberi peluang terjadinya KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme). Padahal, semangat dari pembentukan UU itu adalah pemberantasan KKN itu sendiri.

“Masih memberi peluang terhadap monopoli oleh asing, kartel, mafia, dan semacamnya sehingga terkesan mengabaikan kepentingan nasional. Karena itu dibutuhkan KPPU yang kuat dan jangan sampai KPPU menjadi alat untuk kepentingan asing. Sebab itu, dengan revisi UU ini diharapkan usaha nasional bangkit dan mampu mensejahterakan rakyat,” tambahnya.

Politisi dari Dapil Sumatera Barat itu menyontohkan betapa kartel sangat diuntungkan dengan misalnya menimbun 1000 Kg gula, kalau satu Kg-nya beruntung Rp 1.000,- maka hanya salam seminggu mereka ini bisa mengantongi keuntungan Rp 1 triliun. Belum lagi beras, minyak, BBM, dan sebagainya. “Jadi, dengan revisi UU ini agar usaha nasional bangkit, dan tidak lalu melakukan privatisasi namun Indosat dijual ke asing. Tarif PLN pun termahal di dunia, maka wajar ada temuan BPK ada penyimpangan Rp 34 triliun,” ungkapnya kecewa.

Sementara, Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf merasa aneh dengan kebijakan Menhub Jonan saat ini yang meniadakan tarif pesawat murah, sehingga jumlah penumpang pesawat yang semula mencapai 70 juta kini turun 10 % menjadi 63 juta orang. Padahal semasa Orde Baru hanya 3 juta orang, lalu naik menjadi 30 juta orang dan sekarang 70 juta orang. Tapi, jumlah ini jauh lebih kecil dibanding Amerika Serikat dengan penduduk 350 jutaan, penumpang pesawatnya mencapai 1,1 miliar orang. “Berarti setiap orangnya mampu membeli 3 lebih tiket pesawat,” katanya.

Dengan kondisi yang demikian menurut Syarkawi Rauf, maka kartel makin nyaman sekali. Contohnya, ada perusahaan importir gula yang keuntungannya mencapai Rp 50 miliar, dan ketika melanggar hanya didenda Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar, maka perusahaan itu tetap untung besar. Karena itu, KPPU menjadi strategis untuk memperkuat persaingan perekonomian Indonesia.

Namun, kata Enny Sri Hartati, kartel itu justru by design dan by regulasi, yaitu akibat aturan perundang-undangan yang memungkinkan untuk melakukan kartel tersebut. Karena itu revisi UU itu semangatnya adalah memberantas KKN. Apalagi, ketidakmampuan membangkitkan perekonomian bangsa selama ini kuncinya adalah KKN. “Bahkan kuota impor di Menteri Perdagangan (Mendag) ternyata masih dikendalikan oleh kartel. Jadi, UU No.5/1999 itu masih memperkuat praktek KKN,” tuturnya.(sc/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Monopoli
 
Muhajir Mengapresiasi Putusan MK terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
 
Ahli: UU Larangan Praktik Monopoli untuk Ciptakan Iklim Usaha Kondusif
 
Baleg Bentuk Panja RUU Larangan Praktik Monopoli
 
Diperlukan UU yang Kuat untuk Kendalikan Monopoli
 
Timbulkan Monopoli dan Diskriminasi, UU BPJS Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]