Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Diperiksa Tujuh Jam, Koster Ngaku Hanya Berdiskusi
Wednesday 02 Nov 2011 19:39:27

I Wayan Koster (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi X DPR RI I Wayan Koster. Namun, pemanggilan itu bukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011, melainkan kasus dugaan korupsi lain.

Wayan Koster tiba digedung KPK, Jakarta, Rabu (2/11), terlihat terburu-buru. Wajahnya pun tampak tegang sambil terus berjalan masuk ke lobi. Ia tidak lagi mempedulikan wartawan yang mengejarnya untuk meminta komentar soal materi pemeriksaanya itu.

Namun, usai dimintai keterangan selama tujuh jam, Koster akhinya mau buka mulut. Ia pun langsung menyangkal bahwa ia diperiksa oleh tim penyidik KPK. Menurut dia, kedatangannya ini hanya untuk mendiskusikan masalah terkait alokasi dana pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)—sekarang berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Saya bukan diperiksa penyidik KPK. Kami hanya berdiskusi mengenai pembahasan anggaran antara pemerintah dengan Komisi X DPR, terkait alokasi anggaran pendidikan tinggi yang pernah diterima Kemendiknas," ujar politisi PDIP tersebut.

Koster pun memastikan bahwa pembahasan anggaran tersebut, sama sekali tidak berhubungan dengan kasus dugaan korupsi. "Diskusikan mengenai kebijakan alokasinya. Kasusnya masih penyelidikan, belim penyidikan," selorohnya seraya mengakui nama Muhammad Nazaruddin ikut juga disinggung dalam diskusi itu.

Sementara Kabag Pemberitaan Biro Humas KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa pemanggilan Wayan Koster bukan untuk saksi kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games. Tapi dimintai keterangan untuk kasus lain. "Bukan untuk kasus (wisma atlet) itu, tapi yang lain," katanya ketika dimintai konfimasinya.

Sebelumnya, nama Wayan Koster sempat disebut-sebut Nazaruddin menerima aliran dana wisma atlet itu. Koster menerima dana bersama politisi Partai Demokrat, antara lain Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Anas Urbaningrum. Koster pun sudah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]