Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Diperiksa Tujuh Jam, Koster Ngaku Hanya Berdiskusi
Wednesday 02 Nov 2011 19:39:27

I Wayan Koster (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi X DPR RI I Wayan Koster. Namun, pemanggilan itu bukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011, melainkan kasus dugaan korupsi lain.

Wayan Koster tiba digedung KPK, Jakarta, Rabu (2/11), terlihat terburu-buru. Wajahnya pun tampak tegang sambil terus berjalan masuk ke lobi. Ia tidak lagi mempedulikan wartawan yang mengejarnya untuk meminta komentar soal materi pemeriksaanya itu.

Namun, usai dimintai keterangan selama tujuh jam, Koster akhinya mau buka mulut. Ia pun langsung menyangkal bahwa ia diperiksa oleh tim penyidik KPK. Menurut dia, kedatangannya ini hanya untuk mendiskusikan masalah terkait alokasi dana pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)—sekarang berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Saya bukan diperiksa penyidik KPK. Kami hanya berdiskusi mengenai pembahasan anggaran antara pemerintah dengan Komisi X DPR, terkait alokasi anggaran pendidikan tinggi yang pernah diterima Kemendiknas," ujar politisi PDIP tersebut.

Koster pun memastikan bahwa pembahasan anggaran tersebut, sama sekali tidak berhubungan dengan kasus dugaan korupsi. "Diskusikan mengenai kebijakan alokasinya. Kasusnya masih penyelidikan, belim penyidikan," selorohnya seraya mengakui nama Muhammad Nazaruddin ikut juga disinggung dalam diskusi itu.

Sementara Kabag Pemberitaan Biro Humas KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa pemanggilan Wayan Koster bukan untuk saksi kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games. Tapi dimintai keterangan untuk kasus lain. "Bukan untuk kasus (wisma atlet) itu, tapi yang lain," katanya ketika dimintai konfimasinya.

Sebelumnya, nama Wayan Koster sempat disebut-sebut Nazaruddin menerima aliran dana wisma atlet itu. Koster menerima dana bersama politisi Partai Demokrat, antara lain Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Anas Urbaningrum. Koster pun sudah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]