Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Diperiksa KPK 7 Jam, Raut Duka Masih Terlihat di Wajah Ratu Atut
Tuesday 19 Nov 2013 17:40:57

Ratu Atut Gubernur Banten saat keluar dari Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 7 jam, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang kali ini di periksa KPK terkait penyelidikan pengadaan alat kesehatan Alkes di Provinsi Banten yang di pimpinnya. Usai di periksa seperti biasa Atut enggan memberi komentar banyak mengenai kasus yang sedang membelitnya, dengan raut kedukaan masih terlihat di wajah Ratu Atut dan kelopak mata yang masih agak sembab.

"Saya sudah memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dengan sarana prasarana di Pemprov Banten," ujar Gubernur Atut, yang juga baru saja menyadang status janda dari Almarhum suami yang di cintainya, Politisi partai Golkar H. Hikmat Tomet, di depan Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatanl, Selasa (19/11).

Dengan memakai batik warna cokelat gelap, 'sebagai tanda' Atut masih berduka, Ratu Atut keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.56 WIB menuju Mobil Mitsubisih Pajero Sport warna hitam, yang sudah menunggu di halaman sebelah dalam komplek gedung KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencekalan terhadap Ratu Atut orang No 1 di Banten ini, hingga pada saat itu ia batal menunaikan ibadah haji, sedangkan untuk adiknya Wawan, yang juga suami Walikota Tangerang Selatan Airin telah di naikan statusnya menjadi Tersangka dan juga tetap di tahan pada kasus dugaan tindak pidana suap mantan Ketua Hakim (MK) Akil Mochtar.

Selain nama Wawan (Tubagus Chaeri Wardana), ada 2 nama lainya yang sudah dinaikan menjadi Tersangka kasus Alkes, yakni DP (Dadang Prihatna) dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama), dan MJ (Mamak Jamaksari) selaku pejabat pembuat komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan.

Dalam kasus Alkes ini KPK mengunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya, pungkas Johan.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]