Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Diperiksa KPK: Anas Mulai Sentil SBY Soal Century
Wednesday 05 Feb 2014 20:11:50

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas kembali di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrium, tersangka kasus gratifikasi Hambalang, kembali dicecar penyidik KPK perihal tugas dan fungsinya sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Pertanyaan ini, disampaikan penyidik ketika memeriksa Anas, juga pertanyaan seputar kasus Bank Century.

Menurut Penasihat Hukum Anas, Firman Wijaya, S.H posisi Anas yang saat itu menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat memiliki tugas khusus dari pimpinanya.

"Fungsi apa yang disebut sebagai ketua fraksi tadi, menjalankan perintah di luar. Yang jelas ada keterangan semacam itu yang terkait fungsi di Century," ujar Firman usai mendampingi pemeriksaan Anas di KPK, Jakarta Rabu (5/2).

Firman menolak menjelaskan lebih lanjut soal adanya arahan terkait kasus Century tersebut. Apakah ada arahan langsung untuk mengamankan agar nama SBY tak terseret di kasus Century, dan siapa yang memberikan arahan tersebut secara jelas. karena saat bailout Bank Century itu SBY masih sebagai Presiden Republik Indonesia.

Yang jelas, menurut Firman, Anas akan membeberkan kepada publik. Hal tersebut, sebagai bentuk transparansi secara diplomatis, Firman kembali menyerahkan kepada Anas untuk dapat memperjelas arahan yang dimaksud.

"Nanti Mas Anas akan memperdetail," pungkasnya.

Sebelumnya, Anas setuju dan memberi sinyal mendukung KPK dalam bekerja adil dan transparan, menurut Anas, dirinya mendukung KPK agar proses pengadilan nantinya berjalan maka akan ditemukan kebenaran dan keadilan itu harus diterima oleh siapapun.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]