Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Diperiksa KPK, Yopie Sangkot Batubara Banyak Lupa
Tuesday 21 May 2013 17:50:43

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Yopie Sangkot Batubara, Ketua Kadin Sumatera Utara yang juga merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2004/2009, dari dapil Sumatera Utara hari ini diperksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/5).

Pada jadwal pemanggilan kedua ini, Yopie hadir dengan mengendarai sedan Mercedes Benz. Yopie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yopie menjelaskan kepada wartawan dan mengakui bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi kasus suap impor daging sapi dengan tersangka (LHI).

"Iya saya sebagai saksi (LHI), ditanya soal tanah, saya menjual tanah cuman bukan sama pak (LHI), tapi sama orang lain," ujar Yopei.

Ditanya, apakah kepada saudara (AF)?, "bukan, sama Ahmad Said," jawab Yopie.

Siapa itu Ahmad Said?, "Ngak tahu saya," katanya.

Tanah yang anda jual dimana?

"Leuwiliang, luasnya sekitar 2 hektar," ujar Yopie.

Rencananya mau gunakan untuk apa itu tanah di Leuwiliang?.

"Saya tidak tahu, itu pada tahun 2004, itu silahkan tanya ke KPK langsung, dan saya tidak inget. Saya tidak inget, berapa saya jual dan saya hanya diperiksa sebagai saksi," ujar Ketua Kadin Sumut ini.

Yopei mengaku lupa ketika ditanya berapa miliaran harga tanah yang dijual. Yopie mengatakan, "ratausan juta saja," ujarnya kembali.

"Saya tidak inget sudah lama sekali, dan tidak jual sama saya langsung, namun melalui Ahmad Said, lalu dari Ahmad Said dijual ke (LHI), saya diperkenalkan sama orang ke Ahmad Said dan saya rencananya mau bikin pabrik, tapi tidak ada modal, terus terpaksa dijual," ungkap Yopie.

Yopie Sangkot Batubara juga saat ini menjabat sebagai Ketua Kadin Sumatera Utara. Yopie merupakan mantan Angota DPD priode 2004/2009.

Di kalangan pengusaha dan warga Sumatera Utara, Yopei merupakan pengusaha sukses dengan bendera PT IRA Widya Utama yang bergerak di bidang perumahan mewah.

KPK juga telah memanggil Yopie, namun untuk Yopie sendiri pada pemanggilan pertama di KPK hari Kamis (16/5) lalu Yopie tidak hadir.

Johan Budi membenarkan bahwa, "Yopie Sangkot Batubara, hari ini Selasa (21/5) hadir di panggil KPK, Yopie dipanggil sebagai saksi terkait kasus (TPPU) untuk tersangka (LHI).(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
• MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
• Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
• Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
• Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
• Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]