Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Diperiksa KPK, Suswono Dicecar 27 Pertanyaan
Wednesday 19 Jun 2013 21:26:26

Mentan Suswono saat ditanyai para wartawan di depan gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pertanian Suswono sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi selama kurang lebih tiga jam, Rabu (19/6). Menteri Pertanian Suswono menegaskan, tidak ada permintaan untuk penambahan kuota impor daging sapi yang disampaikan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman kepadanya pada bulan Januari lalu di Medan.

"Saya sudah jelaskan berkali-kali dan di sidang Tipikor juga sudah saya jelaskan, tidak ada yang baru," ujar Suswono saat akan meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Pertemuan di Medan tersebut difasilitasi oleh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, Luthfi disebut sebagai pihak yang mengatur pertemuan Mentan dengan Maria. Sebelum pertemuan, disepakati pemberian fee Rp 40 miliar untuk Luthfi.

"Jadi, enggak ada (penambahan kuota), dan bahkan penambahan kuota ada di rapat menko dan sekarang ada rapat menko bulan April kalau enggak salah sudah penjelasan oleh menko, ada stabilitas harga daging menjelang Ramadhan dan hari raya, jadi sudah diputuskan," tegasnya.

Petinggi PKS ini juga mengatakan, dalam pertemuan itu, Elizabeth hanya menyampaikan perbedaan data antara asosiasi pengimpor daging yang diwakilinya dengan data yang dimiliki Kementan.

"Jadi, ada perbedaan dalam konversi dari sapi hidup ke karkas, itulah yang saya tersinggung oleh Elizabeth karena tidak ada kajian, Kementan kan sudah ada kajian ilmiahnya," ujar Suswono.

Suswono diperiksa sebagai saksi untuk Maria yang kini sudah menjadi tersangka dalam kasus kuota impor daging sapi. Menteri asal PKS itu mengaku ditanyai penyidik KPK mengenai pertemuannya dengan Maria di Medan.

"Jadi, saya hari ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk Elizabeth dan hampir tidak ada pertanyaan yang berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, tidak ada hal yang baru," katanya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, sebagai tersangka. Luthfi dan Fathanah diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Indoguna Utama terkait penambahan kuota impor daging sapi. Luthfi diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Presiden PKS untuk menekan Suswono yang berasal dari partai yang sama.

Sebelumnya mentan telah beberapa kali menjadi saksi dalam penyidikan kasus ini di KPK. Suswono pernah menjadi saksi untuk tersangka yang juga mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.

Suswono juga pernah menjadi saksi untuk terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan untuk Luthfi sendiri rencananya akan dilaksanakan pada Senin (24/6) mendatang.

Selain itu, Suswono mengaku dicecar sebanyak 27 pertanyaan dalam pemeriksaan di gedung anti rasuah tersebut.

"Ada 27 pertanyaan kalau nggak salah, hanya terkait pertemuan Medan," kata Suswono yang ditemui usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (19/6).

Suswono hanya diperiksa sekitar dua jam dalam pemeriksaan di KPK. Ia selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 12:00 WIB. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Ia menjelaskan, dari sejumlah 27 pertanyaan yang ditanyakan penyidik tidak ada yang baru dalam pemeriksaan sebelumnya. Ia juga menegaskan tidak ada pembahasan untuk penambahan kuota impor daging sapi dari pertemuan di Medan pada 11 Januari 2013.

Sementara itu, seperti dikutip metrotvnews.com, Menteri Pertanian Suswono juga mengakui dirinya merupakan salah satu pihak yang turut mendukung upaya pemerintah menaikkan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sikap tersebut jelas berseberangan dengan PKS, yang sejak awal berseberangan dengan pemerintah.

"Ya, kita pasti dukung dong (kenaikkan harga BBM). Kita dukung itu," ujar Menteri Suswono di Gedung KPK, Jakarta.

Sikap tersebut sejalan dengan Menkominfo Tifatul Sembiring. Namun, Suswono tak bisa berkomentar saat ditanya nasib partainya di setgab. Ia hanya tersenyum. Hal sama dilakukannya ketika ditanya ihwal nasibnya sebagai menteri.

"Sudah ya, sudah," kata dia saat hendak masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B-1709-RFW.

Seperti diketahui, Suswono merupakan salah satu menteri di Kabinet SBY yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain Suswono, ada pula Tifatul Sembiring selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri.

Perbedaan sikap

Terkait perbedaan sikap antara politisi PKS yang ada di DPR dan yang menjadi kabinet SBY, Selasa kemarin, Tifatul Sembiring yang juga merupakan anggota majelis Syuro PKS mengatakan, Fraksi PKS menyelewengkan salah satu dari enam keputusan Lembang.

Putusan lain rapat Lembang adalah menerima program prorakyat yang ditawarkan pemerintah. Salah satunya terkait kompensasi kenaikan harga BBM yang tertera dalam APBN Perubahan 2013. "Kalau berbeda, itu berarti penyelewengan dari instruksi (Lembang)," kata Tifatul.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]