Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Diperiksa KPK, Saan Mustofa Dicecar Soal Anas Urbaningrum
Tuesday 02 Jul 2013 22:29:44

Saan Mustofa usai diperiksa KPK, Selasa (2/7) malam.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 jam, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Saan Mustofa mengaku dicecar soal proses perkenalan dengan Anas Urbaningrum, sampai akhirnya Anas terpilih sebagai ketua umum partai Demokrat.

"Saya ditanya awal ketemu, awal kenal sampai hari ini saya mengenal Pak Anas. Kedua terkait kongres Partai Demokrat pada Mei 2010," ujar Saan saat keluar dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).

Ia menambahkan, penyidik KPK juga menanyakan embrio pencalonan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum. Mulai dari perencanaan, siapa-siapa saja yang mendorong sampai akhirnya terpilih sebagai ketua umum mengalahkan Andi Malarangeng dan Marzuki Alie.

"Nggak ada pertanyaan masalah dana pemenangan. Cuma ditanya kenapa Saya mendukung Mas Anas dan bagaimana saya meyakinkan DPC untuk memilih Mas Anas," tambah Saan.

Saan menampik adanya aliran dana dari proyek Hambalang untuk pemenangan Anas. Menurutnya tidak ada pertanyaan dari penyidik yang menyinggung hal itu. Penyidik hanya menanyakan masalah akomodasi para kader selama kongres di Bandung.

Ketika para wartawan menanyakan tentang peran Nazaruddin dalam proses pemenangan Anas, Saan mengaku tidak tahu. Dia juga mengaku tidak mengetahui saat ditanya adanya uang dari M.Nazarudin yang mengalir kepadanya untuk membuat media.

"Saya hanya ditanya kenal tidak dengan Nazaruddin. Mengenai hal lain tentang Nazaruddin saya tidak tahu, termasuk itu (aliran dana untuk membuat media)," pungkas Saan.

Setelah menjawab beberapa pertanyaan wartawan sekitar pukul 20:15 WIB, Saan langsung masuk ke dalam mobil Mitsubishi Pajero warna hijau dengan nomor Polisi B 74 PP.

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah dijadikan tersangka, karena diduga kuat mendapat gratifikasi, salah satunya adalah mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku kontraktor proyek Hambalang.

Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan kuasanya dalam penyelenggara negara guna menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]