Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Diperiksa KPK, Rusli Zainal Masih Selamat dari Jum'at Keramat
Saturday 08 Jun 2013 00:27:47

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (7/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal, setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam, akhirnya kembali lolos di hari Jum'at keramat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rusli Zainal sempat mengatakan bahwa, "pemeriksaan hari ini hanya melengkapi penganggaran, bagaimana sistem tender dijalankan itu saja," ujar Rusli, Jum'at (7/6).

Sementara salah seorang kuasa hukum (RZ), Rudi menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Jadi waktu kasus tangkap tangan Eka, dia kan Eka memiliki atasan, yaitu pak Luqman, perkaranya mengarah kepada Pak Gubernur," ujar Rudi.

Dijelaskannya kembali, pemeriksaan kali ini juga melengkapi pertanyaan pemeriksaan yang terakhir kemarin, namun hari ini sudah masuk ke subtansi perkaranya.

Ditanya sola apa subtansi perkara yang sedang didalami penyidik hari ini?

Rudi menjawab, "namun saya tidak bisa sampaikan materi subtansi dari pemeriksaanya, kalau mau lebih jelasnya lagi kepada penyidiknya saja," kata Rudi.

Gubernur Riau Rusli Zainal, sampai saat ini masih selamat dari Jum'at keramat di KPK, dimana Rusli disangkakan kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelelawan Riau periode 2001-2006.

Rusli juga menjadi tersangka dalam perkara lain di KPK, pertama perda No:6 Provinsi Riau mengenai PON, dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat (1) atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 dengan ancaman paling rendah 4 tahun dan maksimal diatas 12 tahun penjara.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]