Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Diperiksa KPK, Hakim MK Mengaku Ditanya soal Sengketa Pilkada Lebak
Saturday 07 Dec 2013 11:31:42

Mantan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengaku diajukan sejumlah pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk soal sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, yang pernah bergulir di MK. Anwar diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Jumat (6/12).

“Khusus masalah Lebak saja, prosesnya saja, mulai dari pendaftaran, persidangan, sampai proses pengambilan keputusan,” kata Anwar di Gedung KPK, Jakarta seusai pemeriksaan, seperti dilansir kompas.com.

Menurut Anwar, tidak ada yang janggal dalam pengambilan keputusan sengketa yang hasilnya memerintahkan pemungutan suara ulang pilkada Lebak tersebut. Dia mengaku, tidak ada upaya Akil untuk memengaruhi hakim MK lainnya dalam memutus perkara ini. Adapun Anwar menangani perkara pilkada Lebak bersama dengan Akil dan Maria Farida. KPK telah dua kali memeriksa Farida sebagai saksi dalam kasus ini.

“Memang prosesnya ya sesuai dengan hukum acara,” ucap Anwar. Selebihnya, Anwar meminta masyarakat bersama-sama mengikuti proses hukum di KPK.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga memanggil Ketua MK Hamdan Zoelva untuk diperiksa sebagai saksi. Namun Hamdan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni dugaan penerimaan suap sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, dugaan penerimaan gratifikasi, dan dugaan pencucian uang.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]