JAKARTA, Berita HUKUM - Dua tersangka dalam kasus berbeda yakni Irjen Pol Djoko Susilo dan Luthfi Hasan Ishaaq diperiksa KPK untuk kasusnya masing-masing. Luthfi yang merupakan tersangka dugaan suap kuota impor daging, sementara Djoko merupakan tersangka Simulator SIM datang bersamaan diantar satu mobil tahanan. Seperti biasa, kedua tersangka ini bungkam ketika dimintai komentar soal kasusnya masing-masing.
Djoko Susilo akan diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha PT Citra Mandiri Metalindo, Budi Santoso. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri.
Priharsa Nugraha, Kabar Pemberitaan dan Informasi KPK menerangkan bahwa Djoko diperiksa sebagai saksi. "DS diperiksa sebagai saksi untuk BS," Priharsa Nugraha, Selasa (19/3).
Dalam proyek ini, PT CMM merupakan perusahaan pemenang tender terhadap proyek simulator SIM tahun anggaran 2011 diadakan oleh Korlantas Polri dengan biaya Rp196,8 miliar. KPK memperkiraan kasus ini merugikan negara Rp100 miliar.
Sebabnya, ada dugaan mark up dalam pengadaan alat simulator tersebut. Rincian mark up proyek tersebut disebutkan bahwa PT CMM sebagai pemenang tender memiliki tanggung jawab pengadaan sebanyak 700 buah alat simulator sepeda motor senilai Rp54,453 miliar dan 556 alat simulator mobil senilai Rp142,415 miliar ini.
Dalam tender ini disepakati harga simulator sepeda motor sebesar Rp77,79 juta per unit dan simulator mobil sebesar Rp256,142 juta per unit. Harga itu diduga digelembungkan.
Sementara untuk Luthfi Hasan, yang merupakan tersangka kuota Impor daging akan diperiksa untuk saksi tersangka Arya Abdi Effendi. "LHI diperiksa untuk AAE," tambah Priharsa.(bhc/din) |