Mantan" /> BeritaHUKUM.com - Diperiksa KPK, Anas Urbaningrum Banyak Jawab 'Tidak'

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Diperiksa KPK, Anas Urbaningrum Banyak Jawab 'Tidak'
Friday 15 Mar 2013 18:42:07

Anas Urbaningrum saat memberikan keterangan pers usai diperiksa penyidik KPK, Jumat (15/3) soal dugaan suap Simulator SIM.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anas Urbaningrum telah usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/3) soal dugaan korupsi Simulator SIM. Saat memberikan keterangan pada pers, Anas lebih banyak menjawab "tidak tahu" ketika dikonfirmasi perihal kasus yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo ini.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini diperiksa selama 5 jam. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus Simulator SIM Djoko Susilo. Dalam pemeriksaan, Anas membantah adanya pertemuan dengan Djoko Susilo di sebuah restoran di Jakarta Selatan bersama M. Nazaruddin dan Saan Mustopa.

"Saya ditanya apakah pernah ketemu Djoko Susilo di King Crab, saya jawab tidak. Saya tidak pernah ketemu pak Djoko Susilo," kata Anas usai diperiksa penyidik KPK.

Anas keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15:00 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, ia lesehan di tangga lobi gedung KPK untuk memberikan keterangan pada sejumlah wartawan. Seperti halnya saat ia pernah diperiksa dalam penyelidikan kasus Hambalang tahun lalu.

Anas mengaku ditanya banyak hal oleh penyidik KPK. Namun karena tidak tahu urusan pengadaan simulator SIM, ia kerap menjawab tidak tahu.

Anas menjelaskan soal pemeriksaan, menurutnya pertanyaan penyidik diajukan terkait posisi Anas saat menjabat di DPR sebagai anggota Komisi X dan sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat. Ia juga ditanya mengenai hubungannya dengan Saan Mustopa, Benny Soesatyo, Nazaruddin, dan Sutjipto. "Tentu saya jawab kenal," tegas Anas.

Kemudian, tambah Anas, penyidik KPK menanyakan apakah mengenal Irjen Djoko Susilo dan AKBP Teddy Rusmawan, Anas kembali mengaku tidak kenal. Anas juga ditanya apakah pernah ikut pembahasan anggaran Polri, ia menjawab tidak pernah.

Ia juga ditanya apakah pernah komunikasi dengan Menkeu Sri Mulyani tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Saya jawab tidak pernah komunikasi atau kontak soal itu," terangnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]