Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Diperiksa KPK, Anas Didampingi Pengacara Adnan Buyung Nasution
Friday 17 Jan 2014 11:36:50

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus P3-SON Gratifikasi Hambalang dan Projek-Projek lainya , Anas Urbaningrum, hari ini Jumat (17/1) menjalani pemeriksaan perdana sebelumnya, dalam pemeriksan awal Jumat lalu Anas tidak di dampingi oleh pengacaranya, namun akhirnya KPK langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat hendak masuk ke gedung KPK, Anas sempat berkomentar bahwa ini merupakan lembaran berikutnya di dalam membongkar kasus yang disangkakan kepada dirinya oleh KPK.

"Alhamdulillah, ini adalah kesempatan awal bagi saya untuk menyampaikan hal-hal yang nanti ditanyakan, saya berharap ini alinea awal, untuk menemukan keadilan dan kebenaran," ujarnya di KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

Ketika ditanya tentang mantan rekanya di Demokrat yaitu sekretaris jenderal PD Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang gencar disuarakan loyalis-loyalisnya, Anas masih enggan menanggapinya.

Diketahui, Anas Urbaningrum menjadi tersangka karena diduga mendapat gratifikasi mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Tak lama berselang tampak kehadiran pengacara senior Adnan Buyung Nasution juga masuk ke gedung KPK. Buyung datang untuk mendampingi Anas Urbaningrum yang tengah diperiksa sebagai tersangka. Ini kali pertama Adnan Buyung mendampingi Anas. Sebelumnya, Anas selalu didampingi tim kuasa hukumnya Carrel Litualu dan Firman Wijaya.

"Saya memang datang untuk mendampingi pemeriksaan Anas, mau mengawal proses hukum yang berjalan di KPK," ujar Buyung di KPK.(bhc/dar)



 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]