Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kejari Samarinda
Diperiksa Dugaan Korupsi Proyek Semani I dan II, Novida PPTK Kebakaran Jenggot
Monday 01 Feb 2016 09:17:03

Ilustrasi. Hasil Pembangunan Proyek Sistim Semani 1 dan II.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu telah memanggil beberapa pihak baik, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KPA, dan ULP serta Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Proyek Semani Tahap I dan Tahap II yang menghabiskan anggaran APBD Kota Samarinda senilai ratusan juta rupiah. Namun, sistim pengendali banjir Semani I dan Semani II yang diduga bermasalah dan akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.

Atas dugaan korupsi pekerjaan proyek sistim Semani I dan II yang salah satunya diminta keterangannya adalah PPTK Rosnayadi Novida, yang saat ini selaku Kepala Bidang Pengendalian Banjir DBMP Kota Samarinda turut diminta keterangannya oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda. Namun, Novida bagai 'kebakaran jenggot' dan mencari celah untuk penyelamatan diri dari jeratan hukum.

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (18/1) yang lalu, selaku PPTK proyek Semani I dan II Novida menyampaikan bahwa, dirinya diawal bulan Januari 2016 diminta keterangan oleh Jaksa Pidsus Kejari Samarinda, namun dirinya merasa bingung dan ketakutan, karena proyek itu sudah selesai cukup lama tahun 2011. Apa lagi dirinya merasa tersudutkan, karena Kejaksaan mengejarnya dengan pertanyaan pekerjaan proyek Semani I dan II tersebut tanpa ada surat perintah kerja, yang ditandatangani Walikota Samarinda, jelasnya.

"Saya bingung dan takut juga karena proyek itu sudah lama selesai, namun sekarang baru di periksa, yang ditanyakan itu menyangkut tidak ada surat perintah kerja Semani I dan II yang ditandatangani Walikota, ya kalau surat dari DPRD ada, namun dari Walikota memang tidak ada," ujar Novida.

Sementara, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda Abdul Muis yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya pada, Senin (25/1) membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan jajarannya terhadap Novida selaku PPTK pada proyek Semani I, yang bermasalah adalah pekerjaan proyek semani I tidak ada surat yang ditandatangani persetujuan kerja dari Walikota Samarinda, terang Muis.

"Pemeriksaan terhadap Novida terkait pekerjaan proyek Semani I yang pekerjaannya tidak ada surat yang ditandatangani atau tidak ada surat perintah kerja dari Walikota," pungkas Muis.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]