Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Diperiksa 4 Jam, Didik Mukrianto Ditanya Seputar Kongres Tahun 2010
Wednesday 10 Jul 2013 17:48:00

Didik Mukrianto, Pengurus DPP Partai Demokrat, saat memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Rabu (10/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Didik Mukrianto, Ketua panitia kongres partai Demokrat tahun 2010 yang digelar di Bandung, usai menjalani pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku dirinya ditanya penyidik mengenai pelaksanaan kongres pada 2010 silam, termasuk soal pendanaannya.

"Dalam pemeriksaan, tadi saya dimintai keterangan terkait dengan kronologis dan pelaksanaan kongres," ujar Didik di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

Pria yang diperiksa selama 4 jam ini menambahkan bahwa seluruh pembiayaan kongres adalah tidak berasal dari mana pun kecuali dari DPP. "Terkait dengan aliran dana segala macam, tadi di dalam pemeriksaan karena memang sudah saya jelaskan secara detail dan terang, dan itu bahwa seluruh pembiayaan kongres adalah tidak berasal dari mana pun kecuali dari DPP," jelas Didik.

Didik juga kembali menegaskan semua anggaran dalam kongres bersumber dari DPP. Mengenai asal uang yang diberikan oleh DPP untuk pelaksanaan kongres, Didik mengaku tidak mengetahui.

"Mengenai detail dari mana uang DPP, ada banyak sumber sah yang di akses oleh DPP. Detailnya silahkan ditanyakan ke bendahara. Saat itu saya tidak punya domain mengurusi sumber-sumber dari mana keuangan berasal," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Didik memastikan juga tidak ada uang dari proyek Hambalang untuk biaya kongres Partai tahun 2010 tersebut.

"Saya pastikan tidak ada aliran dana dari manapun, kecuali dari DPP Demokrat," ujarnya, Rabu (10/7).

Didik Mukrianto masuk sekitar pukul 11:30 WIB dan keluar dari gedung anti rasuah sekitar pukul 15:45 WIB. Ia diperiksa penyidik selam 4 jam.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka yaitu: Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Terngku Bagus Muhammad Noor (TBMN) dan Mantan Ktua Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU).(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]