Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Diperiksa 11 Jam, Ridwan Hakim: Gak Ada
Wednesday 06 Mar 2013 23:34:57

Ridwan Hakim, dibalik kaca meja tempat minum di lobi KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ridwan Hakim, Putera Ketua Dewan Syuro Partai Kedailan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap impor daging sapi selama sekitar 11 jam. Ridwan diperiksa sebagai Saksi kasus dugaan suap kuota impor daging Sapi kepada bekas Presiden Partai PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Ketika wartawan melancarkan berbagai pertanyaan, Ridwan hanya menjawab “Gak Ada”.

Setelah berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, Ridwan yang sudah masuk dalam daftar Cegah Imigrasi itu enggan berkomentar. Ridwan yang sempat diisukan melarikan diri ke luar negeri itu, ketika ditanya perihal yang sedang membelitnya, berkali-kali pula ia menjawab, “Gak Ada”.

Ketia dikonfirmasi mengenai tudingan bahwa dirinya dinilai menjadi orang yang mengatur pertemuan di Medan untuk mengatur kuota impor daging Sapi. "Nggak ada," jawab Ridwan.
Ia kembali menjawab “Gak Ada”, ketika ditanya soal dirinya dikabarkan ikut mengurus jatah impor daging untuk pengusaha di Kementerian Pertanian (Kementan) yang juga dipimpin kader PKS, Suswono. "Nggak ada," katanya.

Ridwan menjalani pemeriksaan Penyidik KPK sejak 09.30 Wib pagi, Ia keluar dari gedung Superbody pukul 19.45 WIB. Seperti diketahui, Ridwan hari ini diperiksa untuk empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor Sapi di Kementan, yakni Luthfi, Ahmad Fatanah, serta dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Penyidik KPK. Dalam OTT itu, KPK berhasil menangkap Ahmad Fathanah bersama teman perempuannya di hotel. Selain itu, KPK juga menyita uang Rp1 miliar dari penangkapan Ahmad Fatanah yang diduga kuat uang itu merupakan uang suap dari perusahaan PT Indoguna Utama, selaku importer daging.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]