Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai PBB
Diperbaikan DCS, PBB Kurangi Dua Calon Legislatif
Wednesday 22 May 2013 11:47:04

Berkas Bacaleg Paratai PBB.(Foto: BeritaHUKUm.com/riz)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Sebanyak 198 nama calon legislatif sementara dari Partai Bulan Bintang mengalami revisi. Selain itu, Partai Bulan Bintang (PBB) juga mengurangi 2 orang Calegnya. Sehingga, partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini hanya mengisi 550 caleg. Yang sebelumnya, berjumlah 552 caleg. Sedangkan jumlah yang tersedia adalah 560 kursi.

Menurut Sekjen PBB BM Wibowo, perubahan dan pengurangan ini terjadi karena adanya validasi kembali berkas para caleg, dan ditemukan ada Caleg yang tidak memenuhi persyaratan, meninggal dunia, pindah Dapil, ataupun mengundurkan diri.

"Jumlah itu dengan komposisi 347 laki, 203 perempuan, berarti 37 persen keterwakilan perempuan," kata Wibowo saat ditemui wartawan usai menyerahkan berkas perbaikan DCS (Daftar Caleg Sementara) di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (22/5).

Selain itu, terdapat perubahan pada nomor urut 1. Seperti pada Dapil Jabar I, yang sebelumnya ditempati Susno kini digantikan oleh anak kandungnya Liliana Ermaningtyas, Dapil X Jabar, Dapil Jateng I, Dapil Jateng IX, Dapil Gorontalo, dan perubahan terjadi di Dapil Maluku.

"Ada perubahan nomor urut 1, itu berubah di 8 dapil. Misalnya Pak Susno (Susno Duadji-red), dan nomor urut 1 di Gorontalo undur diri, ada juga di Semarang juga karena tidak diizinkan," ujar Wibowo.

Dijelaskan Wibowo, dalam DCS revisi ini juga terdapat nama-nama baru sebanyak 16.9 persen. Salah satunya, muncul nama Prio Sambada yang merupakan bekas asisten Gus Dur.

Partai yang didominasi warna hijau ini membawa berkas DCS yang dikemas dalam 6 box besar berwarna hijau dan 2 box besar berwarna bening. Penyerahan hasil revisi DCS ke kantor KPU kali ini diantar langsung oleh Sekjen BM. Wibowo bersama jajaran partai lainnya.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Partai PBB
 
Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
 
Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
 
Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
 
DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
 
Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]