Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Dipanggil Kasus Makam, Bupati Bogor Mangkir
Thursday 02 May 2013 19:54:00

Rahmat Yasin, Bupati Bogor diperiksa KPK soal kasus Hambalang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rahmat Yasin, Bupati Bogor tidak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai penjadwalan, hari ini, Kamis (2/5) ia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap ijin lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. Padahal, dalam kasus ini, selaku bupati ia mempunyai otoritas untuk mengeluarkan ijin tersebut.

Bambang Widjojanti, Wakil ketua KPK menyampaikan, selaku bupati, Rahmat mempunyai otoritas pemberian ijin lahan seluas 1 juta meter persegi itu. "Kalau yang tanah makam itu, kaitannya gini, yang mempunyai otoritas untuk mengeluarkan perizinan itu pada akhirnya, ujungnya pada Bupati," kata Bambang, Kamis (2/5).

Namun, Rahmat mangkir dari pemanggilan KPK hari ini. Bambang mengungkapkan, rencananya, dalam pemeriksaan ada tiga hal yang harus dilihat. Pertama mekanisme pengeluaran izin, kedua sejauh mana Rahmat mengetahui proses pengeluaran ijin. "Ketiga sejauh mana dia perannya dalam mengeluarkan izin tersebut," terangnya.

Itu sebabnya, apakah dalam pengeluaran ijin lahan itu Rahmat harus bertanggung jawab atau tidak. "Peran itulah yang menentukan dia harus bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab. Biasanya itu."

Dalam kasus ini, KPK sudah menyeret Ketua DPRD Bogor dari Partai Demokrat yakni Iyus Djuher. Iyus adalah adalah pihak yang mendapat suap dari PT Gerindo selaku pemohon. Rahmat Yasin pun mengakui bahwa dirinya pernah dihubungi Iyus untuk mengeluarkan ijin lahan itu. "Masalah pengakuan itu, kewenangan dari penyidik," pungkas Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor Rahmat Yasin sedianya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher. Namun, sampai saat ini Yasin belum juga tidak memenuhi pemanggilan KPK.(bhc/din)


 
Berita Terkait OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
• KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
 
• Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
 
• Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
 
• KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
 
• Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]