Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Dipanggil KPK, Ketua Komisi III Akan Bongkar Kasus Hambalang
Tuesday 08 Jan 2013 13:48:35

Gede Pasek Suardika, ketua komisi III DPR RI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gede Pasek Suardika, Ketua Komisi III DPR RI memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/1). Pasek dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Saat tiba di gedung KPK, Pasek mengumbar janji pada wartawan bahwa dirinya akan membongkar kasus Hambalang secara terang benderang.

Pasek yang juga Ketua DPP Partai Demokrat menjelaskan bahwa dengan senang hati dirinya akan membantu KPK. Pasek tiba di gedung superbody sekitar pukul 09:00 WIB. "Membantu KPK bongkar Hambalang," ujar Pasek di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1).

KPK memanggil Pasek kemungkinan besar untuk menggali informasi mengenai mekanisme dan sistem organisasi di dalam tubuh Partai berlambang bintang mercy ini. Namun pihak KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai maksud memanggil politisi Partai Demokrat ini.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK hanya mengatakan jika berkomentar singkat mengenai pemanggilan Pasek.

Menurut Johan, Pasek untuk keperluan mencari informasi dan data proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. "Diperiksa sebagai saksi untuk kasus Hambalang. Tapi belum tahu apa keterkaitannya," kata Johan singkat.

Sementara kepala bidang informasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menerangkan bahwa politisi Partai Demokrat itu akan diperiksa kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng (AAM) serta mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar (DK). "Iya yang bersangkutan akan diperiksa untuk dua tersangka (AAM dan DK)," ujarnya.

Selain Pasek, lembaga pimpinan Abraham Samad juga memeriksa dua saksi lain untuk tersangka yang sama. Mereka adalah, Lisa Lukinawati yang merupakan Direktur CV Rifa Medika dan Sonny Anjangsono yang menjabat sebagai staf PT Biro Insinyur Eksakta.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]