Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Dipanggil KPK, Bupati Bogor Dikabarkan Absen
Wednesday 17 Apr 2013 15:34:46

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rahmat Yasin, Bupati Bogor nampaknya tidak akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/4). Hingga siang ini, belum ada tanda-tanda orang nomor satu di Pemkab Bogor itu akan menghadiri panggilan KPK terkait kasus pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Pemanggilan Rahmat Yasin kali ini merupakan kedua kalinya dalam kasus yang sama. Ia pernah dipanggil KPK sekitar 13 Desember 2012 lalu. Kala itu Rahmat mengaku diperiksa soal sertifikat tanah Hambalang yang sudah sesuai prosedur.

Politisi PPP ini juga mengklaim tidak ada tekanan dari pusat saat proyek senilai Rp 2,5 triliun itu akan dikerjakan oleh bagian Pemda Bogor. Namun, di pemanggilan kedua ini ia dikabarkan tidak akan hadir. Menurut kabar dikalangan wartawan, Rahmat akan melaksanakan Ibadah Umroh.

Sesuai dijadwal, Rahmat dijadwal diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka. Mereka adalah Deddy Kusdinar (DK), Andi Alfian Mallarangeng (AAM), dan Tauku Bagus Muhammad Noor (TBMN). Begitu juga saksi-saksi lainnya.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM, DK dan TBMN," kata Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK.

Selain dijadwalkan memeriksa Bupati Bogor, KPK juga memeriksa anak buah Rahmat yaitu Kadis Tata Ruang Burhanuddin dan stafnya Yani Hasan. Selain mereka, KPK juga kembali memanggil Direktur PT Rifa Medika Lisa Lukitawati Isa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga; Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora; Deddy Kusdinar, Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika; Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Anas Urbaningrum yang dikenakan gratifikasi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]