Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Dipanggil KPK, Anas Insya Allah Hadir
Tuesday 26 Jun 2012 19:28:39

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada Rabu ( 27/6/), terkait kasus proyek Hambalang. Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustapha menjelaskan hingga saat ini Anas sedang ada acara diluar kota.

"Saat ini memang masih ada agenda sampai dengan hari Kamis. Tapi karena ada permintaan KPK untuk menjadi saksi Insya Allah Hadir," katanya.

Saan juga menjelaskan, Anas juga belum membaca surat mengenai pemanggilan dirinya. Bahkan tidak tahu kalau ada pemanggilan. "Anas tahu info pemanggilan oleh KPK dari berita," tegas Saan.

Ditempat bersamaan, Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan partainya tidak mempermasalahkan pemeriksaan Anas.

"Supaya segera terbukti. Proses hukumnya dijalankan agar tidak menyandera mas Anas dan Demokrat," ujarnya.

Sebelumnya, Karo Humas KPK, Johan Budi menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemeriksaan sejak Senin (25/6).

Seperti diketahui, proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, menjadi perhatian publik. Karena proyek raksasa itu kerap disebut mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nama Anas pun paling sering disebut Nazaruddin.

Anas Urbaningrum sebelumnya sudah membantah terlibat. Anas berkali-kali menegaskan sama sekali tidak terkait kasus pembebasan tanah yang akan digunakan untuk proyek pusat olahraga senilai Rp1,2 triliun lebih itu.

"Tidak ada, tidak ada, tidak ada. Saya bukan pengurus sertifikat. Saya bukan penyuruh pengurus sertifikat. Saya bukan calo sertifikat, saya bukan ahli sertifikat," kata Anas saat melakukan kunjungan di DPC Garut, Jawa Barat, Rabu (2/6/ 2012).

Anas pun menegaskan, jika dia terlibat, bahkan dirinya berani bersumpah jika terbukti terlibat korupsi Hambalang, dirinya siap digantung di Monas.(vnc/bhc/dit/biz)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]