Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jaksa Agung
Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
2022-06-20 21:18:19

Pengamat dan Praktisi Hukum Mustolih Siradj.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyebut Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung terbaik yang pernah ada serta pantas disejajarkan dengan sosok R Soeprapto dan Baharuddin Lopa. Hal itu disampaikan setelah ia menyoroti kinerja Burhanuddin yang dinilai berprestasi, memiliki kecerdasan dan keberanian, juga tanpa pandang bulu dalam membongkar kejahatan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat dan praktisi hukum Mustolih Siradj menilai pernyataan anggota fraksi PDIP proporsional.

"Saya kira tidak berlebihan ya, sepadan dengan kinerja dan prestasi Jaksa Agung. Kinerja Jaksa Agung layak diapresiasi publik," kata Mustolih, melalui keterangan tertulis, Senin (20/6).

Dia mengatakan, selama dipimpin Burhanuddin wajah kejaksaan, khususnya Kejaksaan Agung, mengalami banyak perubahan mendasar. Ada peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan disaat lembaga KPK melemah.

Melalui sejumlah gebrakan yang dibuat, kinerja Korps Adhyaksa dianggap semakin profesional, responsif, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum dan penanganan perkara juga semakin berkualitas, adil, dan bermartabat.

Publik berharap Jaksa Agung terus meningkatkan kinerjanya. Khususnya membongkar kasus yang berkaitan dengan keadilan dan hajat hidup publik.

"Belum lagi keberhasilan dalam membongkar kasus besar yang jadi sorotan publik. Jadi hemat saya, wajar jika harapan publik sekarang tertuju ke Jaksa Agung," ujarnya.

Menurut dia, penyematan apapun atas sepak terjang seseorang atau lembaga mesti memiliki padanan dalam kenyataan.

Padanan itu, lanjutnya, bisa berupa capaian kinerja dengan indikator yang terukur atau pun pengakuan moral masyarakat, baik dalam negeri maupun dunia internasional.

"Semuanya ada pada Jaksa Agung sekarang, kinerjanya diakui dan dipuji DPR, dan secara moral masyarakat juga mengakui dan makin percaya Kejagung," ungkap Mustolih.

Tak berhenti di situ. Ia juga mengungkap bagaimana dunia internasional memuji keseriusan Kejagung di bawah komando Burhanuddin, khususnya dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat tragedi Paniai, Papua, 2014 silam. Apresiasi datang langsung dari Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) Michelle Bachelet.

"Ya, artinya memang layak," tegasnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan Burhanuddin agar tidak merasa cepat puas dengan capaian yang telah diraih. Ini lantaran penyematan sebagai Jaksa Agung terbaik masih perlu terus diuji dan dibuktikan sepanjang kepemimpinannya.

"Waktu yang akan menguji, mudah-mudahan terus gigih menjaga wibawa penegakan hukum kita," pungkasnya.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Jaksa Agung
 
• Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
 
• Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
 
• Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
 
• Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
 
• Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]