Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Gorontalo
Dinkes Kabgor Canangkan Gerakan PSN dan Abatesasi Serentak
2016-11-14 15:08:14

Kadinkes Dr. Roni Sampir dan Sekertaris Daerah Ir. Hadijah U. Tayeb, MM saat acara Gerakan pencegahan merebaknya kasus demam berdarah di Kecamatan Bongomeme.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Menyambut Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke - 52 di rangkaikan dengan HUT Kabupaten Gorontalo ke - 343 di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo melaksanakan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dan abatesasi. Gerakan dalam rangka pencegahan merebaknya kasus demam berdarah baru-baru ini, di canangkan langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Ir. Hadijah U. Tayeb, MM secara serentak untuk 19 kecamatan se-Kabupaten Gorontalo yang dipusatkan di Kecamatan Bongomeme.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gorontalo Dr. Roni Sampir menjelaskan, gerakan PSN dan abatesasi adalah gerakan yang melibatkan Lintas sektor dalam rangka pencegahan terjadinya penyakit demam berdarah. Kegiatan tersebut turut melibatkan sekaligus mengajak masyarakat untuk selalu berprilaku hidup sehat, selalu menjaga lingkungan agar tidak menjadi sumber penyakit menular, terutama yang berhubungan dengan penyakit demam berdarah.

"Kabupaten Gorontalo, adalah termasuk daerah endemis penyakit demam berdarah, dimana setiap tahun penyakit ini tetap ada bahkan di awal tahun 2016 Indonesia terjadi peningkatan kasus demam berbadarah tidak terjecuali Kabupaten Gorontalo pun terjadi peningkatan Tiga (3) kali lipat di banding tahun-tahun sebelumnya," jelas Roni

Roni mengharapkan, melalui gerakan PSN dan abatesasi saat ini diharapkan tidak terjadi peningkatan kasus demam berdarah seperti tahun-tahun sebelumnya.Terutama dalam menghadapi musim pancaroba saat ini dimana kemungkinan terjadinya deman berdarah. "Gerakan PSN dan Abatesasi diharapkan dapat menginspirasi masyarakat untuk selalu melakukan pencegahan, terutama melalui 3M Plus," ujarnya.

Sekda Ir. Hadijah U.Tayeb, disela -sela pencanangan mengemukakan,
Pencanangan Abatatesi dan PSN sangat Penting, mengingat pemberantasan nyamuk aides agypti penyebab demam berdarah harus dilakukan secara kolektif, termasuk memaksimalkan peran ASN Pemerintah, masyarakat Kabupaten Gorontalo.

"Untuk itu, bila ada masyarakat menemukan saluran-saluran genangan air yang sudah tersumbat langsung membersihkannya. Bubuk Abate gampang didapat dan gratis dipuskes-puskesmas terdekat, masyarakat cepat mengambil tindakan dengan Gerakan PSN atau Abatesasi," himbau Sekda.(bh/shs/hms)





 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]