Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Dinkes Aceh Utara Distribusikan Kacang Hijau Berkutu
2018-03-26 20:01:40

Tampak kacang hijau berkutu.(Foto: BH /sul)
ACEH, Berita HUKUM - Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara diduga mendistribusikan kacang hijau berkutu kepada masyarakat. Bantuan untuk peningkatan gizi anak itu diberikan melalui Posyandu.

Hal itu sebagaimana disampaikan Keuchik (Kepala Desa) Trieng Pantang, Lhoksukon, Hasanuddin, S.HI, kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (26/3).

Hasan menyebutkan, kacang hijau yang diterima untuk program peningkatan gizi anak sebanyak 8 kg untuk jatah 4 bulan itu tidak layak dikonsumsi karena sudah berbubuk dan berkutu.

Lebih lanjut, kacang hijau itu rencana akan dibagikan kepada masyarakat dalam kegiatan pada hari Kamis mendatang. Berhubung kacang hijau tersebut tidak layak konsumsi, maka terpaksa kegiatan dihentikan oleh Keuchik sampai diganti dengan kacang hijau yang baru.

"Dari pada nantinya masyarakat bersuara tidak baik dan takut terjadi gejala pada anak seperti sakit perut dan mencret, maka kami tunda acara pembagian kacang hijau sampai diganti dengan yang baru," tegas Hasan.

Dalam hal ini, imbuh Hasan, harusnya dinas kesehatan sebagai sarana kesehatan masyarakat dinas lebih berperan aktif terhadap gizi anak di desa.

Berdasarkan pantauan BeritaHUKUM.com, bantuan kacang hijau tersebut juga ditemukan sudah menjamur dan berkutu di beberapa gampong dalam kabupaten itu.

Sayangnya, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Machrozal, tidak bisa dikonfirmasi.(bh/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]