Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Dinkes Aceh Utara Diminta Tidak Lagi Mengurusi Masalah Proyek
Sunday 16 Jun 2013 00:14:46

Diskusi Warung Kopi (DWK) dengan tema arti penting penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, yang digelar di Coffe House 55 Kota Lhokseumawe.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Muhammad Usman, fasilitator Sekolah Demokrasi Aceh Utara (SDAU) mengatakan akan membangun sebuah jaringan untuk mengadvokasi kebutuhan publik, antara lain mengenai isu kesehatan di dalam Kabupaten Aceh Utara maupun Kota Lhokseumawe.

"Sebab, isu kesehatan adalah sangat penting untuk kemajuan sebuah daerah," demikian disampaikan Muhammad Usman atau yang akrab disapa Osama, dalam diskusi warung kopi (DWK) dengan tema arti penting penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, yang digelar di Coffe House 55 Kota Lhokseumawe, dengan narasumber utama Muhadi dari Jaringan Sipil Peduli Pelayanan Publik (JSP3) serta Arbiansyah, SKM, MKM dari Dinas Kesehatan Aceh Utara.

Hasil dari diskusi ini nantinya, sambung Osama, juga akan disampaikan kepada pihak pemerintah Aceh Utara untuk perubahan dalam kebijakan kesehatan kedepan.

Zulfikar SH, perwakilan JSP3 dalam paparannya menyebutkan ada 18 indikator SPM di bidang kesehatan yaitu, 14 indikator berada pada pelayanan dasar, 2 indikator pada pelayanan kesehatan rujukan, 1 indikator berada pada penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), serta 1 indikator disumbangkan oleh promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

Hal tersebut sesuai dengan Kepmenkes RI No.828/Menkes/SK/IX/2008, tambahnya, harapan besar agar Dinkes Aceh Utara bisa memaksimalkan capaian 18 Indikator SPM kesehatan dalam tahun 2014 kedepan, sebagai SKPD yang bertanggungjawab dalam mengeksekusi program kesehatan. Kemudian, Dinkes harus lebih proaktif untuk perbaikan mutu kesehatan di Aceh Utara.

"Kedepan diharapkan dinas kesehatan Aceh Utara tidak lagi mengurusi masalah tender proyek dan lebih fokus untuk perbaikan SPM, pungkas Zulfikar.

Diskusi kesehatan ini mendapat respon positif dari pemerintah setempat. Sebagaimana disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Aceh Utara, Iskandar Dewantara, pemerintah akan membantu proses pengawalan 18 SPM ini, serta berharap pengawalan dari elemen sipil kedepan agar semua proses berjalan dengan baik.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Staf Bappeda Aceh Utara, Mahdalena berserta perwakilan dari Dinkes Kota Lhokseumawe.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]