Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Dinilai Sarat KKN Pemilu di Aceh Timur Terancam Cacat Hukum
Friday 11 Apr 2014 17:26:53

Baliho pengingat pemilu yang terpasang di depan kantor Camat dan PPK kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Sejumlah pelanggaran pendistribusian kertas surat suara yang di lakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur dan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di wilayah tersebut dinilai banyak pihak cacat hukum.

Hingga hari ini masih banyak ketua Partai yang tidak bersedia menanda tangani rekap hasil perhitungan suara. Alasannya setelah pihak inteljen dari Polres Aceh Timur mengamankan Ketua KIP Iskandar S.Ag karena membawa surat suara tanpa pengawalan.

Hal tersebut juga di lakukan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kecamatan Rantau Selamat dengan mendistribusikan kertas surat Suara ke kecamatan Birem Bayen dengan menggunakan Sedan IOS berplat B dengan menggunakan kardus, hal ini di luar prosedur dan sangat bertentangan dengan peraturan komisi pemilihan umum (KPU) atau Qanun Kamisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Ketua Panwascam Kecamatan Rantau Selamat Rita Fahria membenarkan ada PPK kecamatan tersebut yang mendistribusikan kertas suara ke kecamatan Birem Bayeun, pada awak media ini menyebutkan "pada hari itu sekitar pukul 12:00 WIB, saya di telpon oleh anggota PPL saya di lapangan, bahwa mereka diminta untuk mengawal pendistribusian kertas surat suara tersebut. "Saya mengatakan kepada mereka jangan Ikut, karena itu tugas KIP, tugas kita hanya mengawasi, Saat ditanya terkait hal tersebut sudah di laporkan ke panwaslu Kabupaten," saya tidak bisa menjawab itu," pungkas Rita Fahria.

Sementara menurut ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kecamatan Rantau Selamat Mahidin Jum'at (11/4) pada awak media ini mengatakan, "saya tidak akan menanda tangani hasil rekapan perhitungan suara sebelum ada ketetapan hukum, hal ini saya sudah berkordinasi dengan dewan pimpinan wilayah, "Menurut Mahidin lagi, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) kecamatan Rantau Selamat dengan membawa 200 Lembar surat Suara DPRK ke kecamatan Birem Bayeun jelas itu pelanggaran," ujar Muhidin.


"Seharusnya tugas mendistribusikan kertas surat suara itu KIP, bukan PPK, walau Pun menurut persi PPK Saat itu ada petugas dari Komisioner KIP, seharusnya kalaupun surat suara lebih di kembalikan dulu ke KIP, baru KIP yang mendistribusikan kembali, apa lagi pada Saat itu surat suara dibawa dengan menggunakan kardus, pada Saat itu saya melihat lansung, "atas pelanggaran yang di lakukan KIP Aceh Timur, kami minta KIP membayar ganti rugi biaya Sosialisasi dan Kampanye kami sebesar Rp. 448 000.000 seperti tercatat di KIP," pungkas Mahidin.(bhc/kar)




 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]