Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Dinilai Langgar Fakta Integritas, DPP Demokrat PAW Gede Pasek
Friday 17 Jan 2014 11:56:00

Ketua Fraksi DPR RI Partai Demokrat Nurhayati Assegaf.(Fotio: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - DPP Partai Demokrat, setelah mencopot Gede Pasek Suardika,SH MH dari ketua komisi III DPR-RI, selanjutnya bulan lalu menggeser Gede Pasek dari Komisi III ke Komisi IX, lalu akhirnya tidak cukup sampai disitu Gede Pasek menerima surat pemberhentian antar waktu (PAW) dari anggota DPR RI. Artinya Gede Pasek dicopot dari keanggotaanya sebagai wakil rakyat yang terhormat.

Menurut Ketua Fraksi PD Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, Gede Pasek dianggap melanggar pakta integritas.

"Saya diberi surat, Pak Gede Pasek sudah diproses, di situ disebutkan karena Gede Pasek sudah melanggar fakta integritas dan kode etik," ujar ketua Fraksi PD Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1).

Menurut Nurhayati, Keputusan PAW Pasek merupakan wewenang DPP Partai Demokrat, sebagai kadernya atau anggota partai, Pasek di anggap sudah melakukan penyimpang serius dan melanggar kode etik.

“DPP bisa keluarkan haknya. Partai ini sebagai institusi yang harus bisa tegakkan proses demokrasi," ujar Nurhayati Asegaf.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa, "DPP Demokrat sudah mengirim surat, tanggal 13 Januari. Saya hanya diberi copynya," jelas Nurhayati.

Seperti diberitakan, surat pemecatan terhadap Sekjen Ormas PPI Gede Pasek, sudah diterima Sekretariat Jenderal DPR RI pada 13 Januari 2014.

"Surat baru masuk nih, tertanggal 13 Januari dari DPP Partai Demokrat," kata Winantuningtyastiti di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/1) kemarin.

Sementara, Pada Senin (18/11) lalu, Gede Pasek yang menerima perwakilan wartawan Fordiswan mengadukan tentang penganiayaan ke ruangan kerjanya di lantai 21 Gedung Nusantara 1 Senayan Jakarta mengatakan.

"Partai Demokrat bukan perusahaan keluarga, jika saya di pecat, saya akan mengajukan gugatan ke PTUN," ujar Pasek.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
• Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
• Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
• Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
• Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
• Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]