Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Dinilai Alokasi Anggarannya Timpang, Wamenkumham Enggan Mengomentari
Wednesday 17 Jul 2013 23:42:03

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana enggan mengomentari adanya wacana anggaran di lembaganya yang dinilai timpang.

Dimana, anggaran untuk pelayanan bagi narapidana sangat minim sekali. Sedangkan kebutuhaan kerumah tanggaan Kemenkumham cenderung bermewah-mewahan.

Pasalnya, saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com dengan salah satu media nasional. Denny menyatakan akan mempelajari data-data yang dikeluarkan Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra).

“Nanti saya pelajari dulu data-datanya,” ungkapnya saat ditanya perwarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (17/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Presiden No.37 tahun 2012 tentang rincian APBN 2013. Alokasi anggaran untuk pelayanan ketatausahaan dan kerumah tangga Kemenkumham sebesar Rp 1,2 Triliun.

Dari anggaran tersebut, alokasi untuk penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan napi sebesar Rp 2,2 miliar.

Sementara untuk anggaran penyelenggaraan kegiatan di bidang keamanan dan ketertiban sebesar Rp 2,1 miliar.

"Lalu anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan dibidang pembinaan Narapidana dan Pelayanan Narapidana sebesar Rp.2.4 miliar," ujar Uchok kepada BeritaHUKUM.com, Juma'at (12/7).

Sedangkan kebutuhaan kerumah tanggaan Kemenkumham, Uchok menilai, sangat banyak dan berlebih-lebih cenderung bermewah-mewahan.

Contohnya, pelayanan protokoler pimpinan yang dialokasikan hingga sebesar Rp.9.2 Miliar.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]