Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kaur
Dinas Sosial Kaur No 1 Penyaluran Bantuan Miskin Se-provinsi Bengkulu
2018-07-20 06:48:00

Tampak saat penyerahan penghargaan kepada Dinas Sosial terbaik, Kaur Juara 1 se-provinsi Bengkulu.(Foto: Istimewa)
KAUR, Berita HUKUM - Dinas Sosial Kabupaten Kaur sebagai yang tercepat, tepat dalam penyaluran serta pelaporan penyaluran bantuan masyarakat miskin 2018 se-Provinsi Bengkulu, pada acara Rapat Koordinasi Teknis Bantuan Sosial Pangan Wilayah 1 Jawa dan Sumatera di Hotel Horison Palembang pada, Kamis (19/7).

Direktur Jendral Penanganan Fakir miskin Kementerian Sosial RI, Naziarto saat membuka acara mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan program bantuan sosial pangan bagi keluarga miskin yakni Beras Sejahtera (Rastra) / Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) semakin meningkat. Pelaksanaan semakin cepat, sasarannya semakin akurat dan bantuannya semakin berkualitas.

Kita sadari pelaksanaan Rastra/BPNT masih banyak terkendala antara lain permasalahan akurasi data, kurangnya koordinasi dan singkronisasi antara Himbara dengan Tikor Rastra / BPNT. Perbedaan pemahaman bansos pangan antara pendamping PKH dengan TKSK. Naziarto mengakatakn bahwa rapat ini diharapkan adanya persamaan persepsi.

Kebijakan Kemensos dalam penggantian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini ditentukan oleh Kemensos; namun sekarang bisa dilakukan oleh Ketua Tikor Bansos Pangan Kabupaten/Kota. "Penggantian data KPM cukup dilakukan dengan SK Tikor Bansos Pangan Kabupaten/Kota," jelasnya.

Naziarto menambahkan bahwa Pemerintah sangat serius untuk meningkatkan pelayanan penyaluran bantuan bagi masyarakat miskin, sehingga kecepatan, ketepatan dan keakuratan data penerima, dan tahun depan 2019 Pemerintah telah memberlakukan penyaluran bantuan miskin tunai melalui penarikan bantuan dengan menggunakan ATM terdekat.

Program Pemerintah dalam penyaluran bantuan miskin di Kabupaten Kaur yang cepat, tepat dan sesuai peraturan yang ada. Naziarto juga menyerahkan penghargaan kepada Dinas Sosial Kabupaten Kaur sebagai tercepat, tepat dalam penyaluran serta pelaporan penyaluran bantuan masyarakat miskin 2018 se-Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Muko - Muko yang mendapat kan penghargaan ke dua se-Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Lebong mendapat penghargaan Ketiga.

Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Dinas Sosial Kabupaten Kaur, melalui Kabid, Ilhamto, S.Sos dan pada acara ini dihadiri pula oleh Ketua Komisi VIII DPR RI; M.Ali Taher.(dbs/mfn/bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]