Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Proyek Kementerian PUPR
Dinas PUPR Kaur Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi
2019-01-27 10:34:28

Tampak saat perwakilan Masyarakat Peduli Hukum Kabupaten Kaur dan awak Media foto bersama di ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaur.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Beberapa orang perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Hukum Kabupaten Kaur pada, Jumat (25/1), melaporkan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Kaur tahun 2018.

Hendra sebagai salah seorang perwakilan mengungkapkan bahwa, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah kami beserta rombongan melaporkan dugaan pekerjaan, fiktif dan mark-up anggaran yang selama ini terjadi di Dinas PUPR Kaur.

Sebagai contoh yang menjadi dasar laporan kami, lokasi jalan Kabupaten Kaur yang semestinya adanya pemeliharaan setiap 3 bulan sekali,perbaikan jalan Kabupaten yang mengalami kerusakan,rehap jembatan, dari kegiatan tersebut puluhan pernyataan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kaur tidak pernah dilakukan oleh Dinas PUPR tersebut,serta foto lokasi yang menjadi rujukan dokumentasi kami masyarakat yang melapor Ke Kejaksaan Negeri Kaur.

Hendra juga berharap Kejaksaan Negeri Kaur dapat segera memproses dugaan korupsi ini secara proporsional dan akuntabel dengan mengedepankan azaz Hukum Itu yang tidak ada pilih kasih.

Hendra, perwakilan dari Masyarakat yang melapor juga menyatakan bahwa, kedatang di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur ini, diantaranya atas dasar:

1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945

2. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999, tentang penyelenggara Negara yang bersih dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.

3. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2000 tentang perean serta Masyarakat terkait Korupsi.
Dari dasar hukum di atas sebagai masyarakat Kaur ingin melaporkan adanya dugaan Korupsi yang selama ini terjadi di lingkungan pemerintahan kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu.

"Sebagai masyarakat, bila dalam laporan ini tidak ada tanggapan selama 30 hari ke depan, maka kami akan melanjutkan laporan ini ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bahkan ini juga akan sampai ke Jaksa Agung dan Presiden," pungkas Hendra pada, Jumat (25/1).

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaur Pofrizal, SH, menanggapi, dari laporan masyarakat dan menerima berkas laporan tersebut, Ia berjanji akan mempelajari dan pasti akan ditindaklanjuti, karena menyadari hak peran serta masyarakat itu ada.

"Bila ini nanti ada temuan pelanggaran Hukum, pihak Kejaksaan Negeri Kaur akan menindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Pofrizal dengan beberapa awak media.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kasus Proyek Kementerian PUPR
 
• Proyek Beronjong Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Layak di Periksa Penegak Hukum
 
• Dinas PUPR Kaur Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi
 
• Kejari Barito Selatan Gelar Perkara Bersama KPK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 300 M
 
• Kejari Barito Selatan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang
 
• Kejari Barito Selatan Siap Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 300 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]