Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ancol
Dinas P2B DKI Beri Sanksi Wahana Atlantis Ancol
Wednesday 28 Sep 2011 17:11:25

Papan luncur wahana Atlantis Ancol yang roboh akibat korosi (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Peristiwa ambruknya seluncur spiral di Wahana Atlantis Adventure, Ancol, Minggu (25/9) lalu, menjadi perhatian serius Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta. Atas dasar itu, instansi tersebut langsung menjatuhkan sanksi bangunan kepada pihak pengelola. Sedangkan untuk korban luka-luka akibat peristiwa itu, menjadi domain pihak kepolisian, karena kasus tersebut sudah masuk ranah hukum.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Wiriyatmoko, seperti dikutip situs Berita Jakarta, mengatakan bahwa robohnya seluncur spiral Atlantis lebih disebabkan tiang penopang ornamen yang mengalami korosi, sehingga tidak kuat menahan beban. Pascaperistiwa itu, anehnya pihak pengelola tetap membuka wahana itu untuk umum. Padahal, seharusnya ditutup untuk kepentingan penyelidikan dan renovasi.

Berdasarkan laporan survei yang dilakukan bidang kelaikan, jelas Wiriyatmoko, wahana itu tidak boleh digunakan hingga penyelidikan selesai dilakukan. "Saat ini, wahana yang mengalami kegagalan bangunan tidak boleh digunakan sampai penyelidikan dan tindakan perbaikan selesai dilakukan," tegas dia di Jakarta, Rabu (28/9).

Jenis sanksi yang diberikan pihaknya, jelasnya, bangunan yang mengalami kegagalan bangunan tidak boleh digunakan. Bangunan itu perlu diaudit sebelum dilakukan pembangunan kembali. "Yang akan melakukan audit, building audit consultant. Cepat atau lambatnya tergantung mereka yang mengerjakan," katanya.

Sebagai langkah antisipasi atas kejadian ini tidak lagi terulang, ungkap Wiriyatmoko, pihaknya akan melakukan penilaian lebih lanjut. Terlebih, jika nantinya pengelola mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kembali, tentu tidak bisa begitu saja disetujui. "Kami juga akan mengikuti saran dari Tim Penasihat Konstruksi Bangunan (TPKB) saat pengelola wahana tersebut mengajukan IMB nantinya," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat peristiwa itu, sedikitnya empat pengunjung menjadi korban dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan atas tanggungan pihak pengelola, mereka kini udah kembali ke rumah masing-masing. Selain biaya perawan medis gratis, keempat korban juga diberikan perlakuan khusus dalam bentuk special treatment, yaitu perlakuan khusus masuk Ancol, Atlantis, dan tempat hiburan lainnya yang ada dalam wahana rekreasi itu.(bjc/biz)


 
Berita Terkait Ancol
 
Masuk Pantai Ancol Gratis, Pemda DKI Jakarta Harus Tegas ke Pengelola
 
'Berbagi Ilmu dan Keceriaan Bulan Ramadhan Bersama Ancol Luar Biasa'
 
Pengunjung Terus Meningkat, Laba Ancol 2015 Mencapai Rp 290 Milyar
 
Lomba Panjat Pinang 'Ekspresi Kemerdekaan' dan Berbagai Acara Siap di Gelar di Ancol
 
PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk Raih Laba Bersih Rp 235 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]