Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
UU Ormas
Din Syamsudin: Ormas Pendiri Bangsa, Berbeda Dengan Ormas Saat Ini
Wednesday 26 Jun 2013 22:12:51

Suasana sidang Paripurna di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) kembali ditunda oleh DPR-RI, setelah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin yang selama ini getol mengkritisi (RUU) Ormas dan hadir dalam pimpinan sidang Paripurna, Rabu (26/6).

Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin mengenai Ormas yang anarkis sudah banyak aturan yang dibuat disana, terus mengenai banyaknya LSM yang mendapat bantuan asing, Din Syamsudin juga mengakui secara jujur bahwa Muhammadiyah termasuk yang mendapatkan bantuan dari organisasi islam asing.

"Muhammadiyah, kita dapat bantuan dari jaringan lembaga-lembaga zakat dari luar Negeri, dan kita gunakan untuk membangun masjid dan pesantren," ujar Din Syamsudin.

Selanjutnya Din mengucapkan rasa terimakasih kepada Anggota DPR, dimana penundaan pengesahaan (RUU Ormas) memberikan dialog sungguh positif, setelah mengkaji RUU Ormas ini RUU tidak relevan dan urgen per definisi.

Selanjutnya Din mengingatkan Anggota DPR-RI dan Pemerintah, agar keberadaan Ormas pendiri bangsa, tidak dapat disamakan dengan Ormas yang baru dan yang ada saat ini.

Senada dengan Din Syamsudin, Anggota DPR Komisi VI, A Muhajir Sodrudin menyatakan, "Anggota DPR tidak akan mengambil keputusan jika RUU yang tidak diterima oleh masyarakat. Apalagi ini menyangkut Ormas yang mempunyai basis massa besar, dan telah memberikan sumbangan begitu besar bagi perjalanan sejarah bangsa, contoh Muhammadiyah, PBNU, Dan PGI," ujar A Muhajir.

Sementara Pimpinan sidang paripurna, Taufik Kurniawan di Gedung Paripurna C DPR RI Senayan, menjelaskan, jika penundaan ini tidak akan merubah isi setiap pasal yang ada di RUU Ormas, namun lebih kepada sosialisasi RUU tersebut.(bhc/put)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
 
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
 
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
 
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
 
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]