Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Muhammadiyah
Din Syamsuddin Terpilih Lagi Sebagai Presiden ACRP
Tuesday 02 Sep 2014 06:30:54

Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddi.(Foto: Istimewa)
KOREA, Berita HUKUM - Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Din Syamsuddin yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), kembali terpilih secara aklamasi sebagai Presiden Asian Conference of Religions for Peace (ACRP) dalam Assembly di Incheon, Korea, 25 - 28 Agustus 2014. Dengan demikian, Din telah menjabat untuk kedua kalinya setelah pada Assembly ke-7 ACRP di Manila 17 - 20 Oktober 2008 silam, untuk pertama kalinya Din terpilih sebagai Presiden ACRP.

ACRP adalah organisasi para tokoh berbagai agama dari 22 negara Asia. Orgnisasi ini sendiri berpusat di Tokyo, Jepang, yang ketika dibentuk, bertujuan mulia untuk menciptakan perdamaian melalui pendekatan keagamaan.

Sebenarnya Din Syamsuddin sendiri sudah mengisyaratkan mundur karena pada saat yang sama juga menjabat Co-President World Conference of Religions for Peace (WCRP) yang berpusat di New York. Akan tetapi saat Assembly di Korea, para delegasi dari 22 negara memintanya untuk memimpin lagi.

"Ini adalah kepercayaan yang perlu diemban dengan penuh tanggung jawab," ujar Din Syamsuddin.(mst/mdy/bhc/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
• Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
• Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
• Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
• Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
• 106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]