Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Din Syamsuddin: Rakyat Tak Inginkan Pemimpin Hasil Kecurangan
2019-05-01 18:21:25

Ilustrasi. Tampak Prof Din Syamsuddin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI saat acara di kantor pusat MUI di Jakarta, Jum'at (19/4) lalu.(Foto: BH /na)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Din Syamsuddin mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menjaga situasi damai dan kondusif pascapemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2019.

Menurut dia, semua elemen masyarakat, khususnya umat Islam, perlu menghindari cara-cara kekerasan bila menemukan masalah selama proses pemilu. Selain itu, Din meminta agar pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur konstitusional.

"Selesaikanlah masalah yang ada lewat jalur konstitusi dengan prinsip kejujuran dan keadilan oleh semua untuk semua. Dan jangan sampai mengabaikan persatuan dan kesatuan," ujar Din Syamsuddin usai menggelar Rapat Pleno ke-38 Dewan Pertimbangan MUI di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Rabu (24/4) lalu.

Khususnya bagi umat Islam, dia mengingatkan agar jangan sampai persaudaraan Islam (ukhuwah Islamiyah) merenggang. Di samping itu, lanjut dia, pihaknya juga mengimbau lembaga penyelenggara pemilu untuk mengedepankan prinsip dan sikap kejujuran serta keadilan. Demikian pula bagi aparat keamanan dan para peserta pesta demokrasi itu.

"Tolong KPU secara jujur dan adil, transparan dan akuntabel. Jangan ada dusta. Jangan ada kebohongan. Jangan ada kecurangan," kata ketua umum PP Muhammadiyah 2005-2015 itu.

Din menuturkan, rakyat tidak ingin pemimpin yang lahir dari hasil kecurangan, baik Presiden maupun anggota DPR.

"Agar Pemilu dan Pilpres dan tahapan-tahapan selanjutnya harus berlangsung sesuai prinsip dan amanat, mandat konstitusi yaitu jujur dan adil," jelas Din.(nusanews/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]