Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Century
Diminta Hadir di Pengadilan Tipikor oleh Sri Mulyani, Marsilam Tertawa
Friday 02 May 2014 14:43:32

Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) Marsilam Simanjuntak Kontroversi ikut hadir Rapat KSSK pembahasan bailout Bank Century dahulu. Tampak Marsilam Simanjuntak (kiri) hadir di ruang sidang saat Sri Mulyani saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (51) yang juga sebagai mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) membeberkan kekecewan dan keberatanya tentang kebijakan mengambil FPJP pada kasus bailout Bank Century, menurutnya dirinya merasa keberatan pada saat rapat KSSK, dan di dalam sidang Pengadilan Tipikor Sri Mulyani meminta kepada Majelis Hakim agar Marsilam Simanjuntak (UKP3R) di hadirkan di Pengadilan Tipikor.

"Saya sangat keberatan pada saaat itu fakta saya saat itu saya sangat kecewa kualitas data Bank Indonesia, kalau saya terlontar itu data akan berbeda angkanya, maka saya bertanggung jawab," ujar Sri Mulyani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan Jumat, (2/5) untuk terdakwa Budi Mulia.

Dijelaskanya kembali bahwa dirinya melontarkan berbagai macam kekecewaan pada saat itu. Dirinya sama sekali tidak menanyakan saat itu berdampak sisitemik atau tidak, setelah Jaksa KPK memutar rekaman percakapan dalam rapat KSSK dan ada suara Marsilam Simanjutak.

'Silahkan di undang saja saudara Marsilam Simanjutak sebagai saksi di persidangan ini," tegas Sri Mulyani yang disambut tertawa pengunjung sidang.

Sementara Marsilam sendiri yang tampak hadir di persidangan ini juga yang duduk di bangku pengunjung paling depan, tepat dibelakang Sri Mulyani mendengar namanya sempat disebut, ia tampak langsung tertawa terbahak-bahak.

Sidang sempat disekors 2 jam untuk sholat dan makan siang, selepas Jumat, sidang dilanjutkan dengan agenda mesih mendengarkan keterangan Saksi Sri Mulyani yang hadir dari Amerika Serikat, dan hingga berita ini diturunkan sidang dilanjutkan dan masih berlangsung.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]